Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Sertifikat tanah sendiri adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00

2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00

3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Keterangan:

  • Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas
  • L: luas tanah
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan

Sementara itu, untuk biaya pendaftaran Rp 50.000.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik atau Tanah Warisan

Mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yakni tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

1. Mengurus di Kelurahan Setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

a. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved