Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya
Sertifikat tanah sendiri adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:
1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00
2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas
- L: luas tanah
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan
Sementara itu, untuk biaya pendaftaran Rp 50.000.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik atau Tanah Warisan
Mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yakni tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.
1. Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. Surat Keterangan Tidak Sengketa