Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Sertifikat tanah sendiri adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

Pastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.

Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

b. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.

Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.

Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Baca juga: Cara Mengurus Buku Tabungan dan ATM Hilang Sekaligus, Datangi Kantor Polisi Dahulu

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak, Bisa Dicetak Secara Online

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat melanjutkan ke kantor pertanahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved