Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya
Sertifikat tanah sendiri adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Pastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.
Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.
Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
b. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.
Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Baca juga: Cara Mengurus Buku Tabungan dan ATM Hilang Sekaligus, Datangi Kantor Polisi Dahulu
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak, Bisa Dicetak Secara Online
2. Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat melanjutkan ke kantor pertanahan.