Berita Karanganyar Terbaru
Setubuhi Anak Majikan yang Berusia 15 Tahun, Sopir di Karanganyar Pakai Modus Ancam Bunuh Diri
Seorang pria asal Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar tega menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus ingin bunuh diri.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," kata Purbo.
Purbo mengatakan tersangka menggunakan tipu dayanya yang ingin bunuh diri dihadapan korban untuk dapat melakukan persetubuhan korban.
Baca juga: Pelaku Perekam dan Penyebar Video Mesum Parakan 01 Ditangkap, Ternyata Bocah di Bawah Umur
Dia menjelaskan akibat kejadian tersebut, membuat psikis korban menjadi trauma.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya terakhir di dalam rumah korban Kamis malam," ujar Purbo.
Dia menuturkan tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
lanjutnya, tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)