Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Polisi Sebut R Wanita Boyolali Berbohong soal Dirudapaksa, Pengacara Bantah Tudingan Polisi

Polda Jateng telah merilis kasus dugaan pelecehan seksual terhadap R, warga Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
R (kanan) didampingi Penasehat Hukum Hery Hartono menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Polda Jateng telah merilis kasus dugaan pelecehan seksual terhadap R, warga Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Dalam rilis tersebut, dengan jelas disebutkan tak ada rudapaksa terhadap R.

Wanita 28 tahun itu disebut-sebut melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum R, Hery Hartono dengan tegas membantahnya.

R sendiri menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di Polda Jateng Senin (24/1/2022).

Hery juga ikut menemani R selama proses pemeriksaan.

Dia menegaskan tidak ada kata suka sama suka dihasil BAP.

Selama pemeriksaan R menjelaskan jika dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan yang ditujukan pada R dan suaminya.

Menurutnya, rasa takut tersebut sudah masuk kekerasan dalam bentuk psikis. 

"Kami keberatan dengan pernyataan itu (Polda Jateng)," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Senin (24/1/2022).

Dia menekankan, intinya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tadi tidak ada kata suka sama suka, tetapi pasrah.

"Kita bisa mengkonotasikan, meski di dalam CCTV terlihat biasa-biasa saja tetapi kan CCTV tidak bisa menjelaskan apapun termasuk keterpaksaan, coba nanti hasil visum psikologi (korban) seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Ingat Wanita yang Ngaku Diejek Polisi Boyolali Saat Lapor Dirudapaksa? Polisi Kini Sebut Dia Bohong

Baca juga: Buntut Pencopotan Kasat Reskrim Polres, Kasus Pelecehan di Boyolali Kini Diambil Alih Polda Jateng

"Kami tekankan, kami keberatan dengan rilis itu. Itu tidak sesuai dengan BAP-nya," aku dia.

Dia menjelaskan, kejadian itu bukan suka sama suka tapi pasrah.

"Dan itu akan kami jabarkan serta perkuat nanti, apakah pasrahnya itu karena bojone pengen selak keluar (suaminya ingin cepat keluar)," jelas dia.

"Terus tidak ada kata itu mau diposisi tawar, gila! Itu anak kampung mana ada pikiran buat tawar. Yang ada kepanikan sebagai seorang ibu," katanya. 

Saat dimintai keterangan R juga konsisten mengaku diancam.

Baca juga: Karir Kasat Reskrim Boyolali AKP Eko Marudin : Ungkap Uang Palsu, Tapi Ada Kasus Besar Belum Kelar

"Pelaku sampai saat ini juga belum ditangkap karena ini masih bersifat aduan dan akan dilakukan gelar perkara," aku dia.

"Kita akan memperkuat bukti laporan kita, tapi malah muncul rilis seperti ini, padahal ini korban lho," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kemudian bukti rekaman CCTV dinilai belum kuat.

Sebab menurut dia, tidak ada bukti suara dan belum bisa menjelaskan secara gamblang kondisi R yang sebenarnya pada saat itu. 

"Bisa saja korban disuruh biasa-biasa saja dan lain sebagainya, diminta bersikap wajar karena ancaman dibunuh," aku dia.

"Ada kalimat-kalimat seperti itu yang konsisten diungkapkan klien saya. Maka kami akan proaktif dengan melengkapi dengan pendapat-pendapat ahli untuk memperkuat laporan kita," terangnya. 

Hery mengaku akan menemui Indonesia Police Watch (IPW) serta Komisi Nasional Anti Kekerasa (Komnas) Perempuan untuk meminta kasusnya dikawal terus.

"Kita melihat ada hal-hal yang perlu kita sikapi," ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan pada suami R terkait kasus ini akan digelar pada Rabu (26/1/2022). 

"Kami tetap kawal terus kasus ini dan mendalai serta akan mencari pendukung-pendukung dari pernyataan korban," pungkasnya.

Ingat Wanita R?

Ingat R, perempuan asal Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Boyolali, yang mengaku diejek perwira Polres Boyolali saat melapor menjadi korban kekerasan seksual?

Penyelidikan kasus R kini memasuki babak baru.

Baca juga: Nasib Kasat Reskrim Polres Boyolali, Dicopot Setelah Diduga Ejek Korban Pelecehan Seksual

Hasilnya mengejutkan.

Setelah dikonfrontir, R mengakui perbuatan intim yang dilakukannya dengan GWS ( sebelumnya ditulis GR) yang sebelumnya dilaporkannya sebagai rudapaksa, diakuinya dilakukan karena suka sama suka.

Lewat keterangan yang diterima TribunSolo.com, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, R tak bisa mengelak setelah polisi menyodorkan sejumlah bukti.

"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R ngamar bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut," ungkap Iqbal dalam siaran pers resmi yang diterima TribunSolo.com, Senin (24/1/2022).

Salah satu bukti yang ditelaah Polda Jateng adalah rekaman cctv.

Menurut Iqbal, dari gestur di cctv, R dan GWS terlihat mesra.

Bahkan, saat membayar hotel, kedua orang tersebut terlihat berebut untuk saling membayar.

"Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," jelasnya.

Ditambahkan, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah oleh wanita 28 tahun itu.

"Dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan GWS adalah karena suka sama suka," ungkap Kombes M Iqbal.

Sedangkan terkait pelaporan rudapaksa hingga akhirnya mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali itu diduga hanya untuk bargaining saja.

"Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya, agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi," terang Kabidhumas.

Sebagai mana diketahui, suami R yang berinisial SH (26) menjadi tahanan Polres Boyolali karena diduga menjadi bandar judi. SH ditangkap bersama lima pengepul judi dan ditahan sejak awal Januari 2022 lalu.

"Kasus perjudian dengan tersangka SH dan lima orang lainnya tersebut ditangani penyidikannya oleh Polres Boyolali. Saat ini sudah memasuki tahap satu dan diharapkan tuntas dalam dekat," terang Iqbal. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved