Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Polres Boyolali Perang ke Pengedar Miras Ilegal : Pekan ini Sita Ribuan Botol Miras dari Rumah Warga

Polres Boyolali mengumumkan telah mengamankan 1.146 botol miras, Rabu (19/1/2022), dari enam lapak di Kecamatan Boyolali Kota dan Mojosongo.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Tri Widodo
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan polisi berhasil mengamankan 1.146 botol miras dari enam lokasi berbeda. Polisi menerima informasi tentang penjualan miras berbagai jenis di lima daerah di Kecamatan Kabupaten Kota dan satu daerah di Mojosongo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Peredaran minuman keras tanpa izin edar masih marak terjadi di wilayah Boyolali.

Polres Boyolali misalnya, mengumumkan telah mengamankan 1.146 botol miras, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Konsumsi Miras di Sukoharjo Masih Besar, Lima Bulan Ada 599 Liter Disita, Mulai Ciu hingga Amer

Miras dari berbagai merk ini diamankan dari enam lapak di Kecamatan Boyolali Kota dan Mojosongo.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan polisi telah mengamankan 1.146 botol miras dari enam lokasi berbeda.

Polres menerima informasi tentang penjualan miras berbagai jenis di lima daerah di Kecamatan Kabupaten Kota dan satu daerah di Mojosongo

“Laporan ini kami lanjutkan dengan menggelar operasi penertiban. Lalu ada lima kelurahan di Boyolali Kota dengan barang bukti 835 botol miras tanpa izin dan di Mojosongo kami amankan 311 botol miras tanpa izin," jelasnya pada Senin (24/1/2022). 

Tak hanya mengamankan ribuan botol miras, Polres juga mengamankan Adityas, 33, warga Dukuh/Desa Kebonbimo, Boyolali Kota yang menjadi penjual sekaligus menyimpan miras. 

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan 314 botol miras mulai sari ciu murni, ciu super, bir, wisky dan lainnya. 

Kemudian polisi juga menggeledah warung/toko di daerah Siswodipuran, dua lokasi di Sonolayu dan Sunggingan di Kecamatan Boyolali Kota.

Selain itu jiga di Loh Gerit, Mojosongo serta Bangsalan, Teras. Polisi lantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami dari mana miras tersebut didapat dan diduga dari luar Boyolali. 

Morry menyebut, kebanyakan miras yang didapat merupakan miras pabrikan tanpa izin edar.

Polisi juga masih memburu distributor maupun produsen miras tersebut, khususnya merek lokal.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan karena menyimpan, memiliki dan menjual miras tanpa izin. Mereka dijerat pasal 26 ayat 2 junto pasal 46 ayat 1 huruf G dengan ancaman hukuman tiga bulan. Kemudian juga Perda Boyolali nomor 5 tahun 2016 tentang penertiban umum,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved