Berita Wonogiri Terbaru
Tampang Terbaru Guru Predator yang Sodomi Enam Anak SD di Wonogiri, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menuturkan, PPH telah menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan yang dia lakukan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masih ingat dengan kasus guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri yang tega mencabuli muridnya sesama jenis?
Guru berinisial PPH (35) pria asal Kabupaten Grobogan itu sebentar lagi akan mempertanggung jawabkan perbuatan tidak senonohnya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menuturkan, PPH telah menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan yang dia lakukan.
"Sidang perdana sudah digelar Kamis (20/1) lalu secara daring dari Lapas Kelas II B Wonogiri," terang Feby kepada TribunSolo.com, Senin (24/1/2022).
Menurut Feby, agenda dalam persidangan tersebut yakni membacakan dakwaan dalam kasus tindak pidana asusila/pencabulan anak dibawah umur.
Tak hanya satu, jumlah korban perbuatan cabul PPH yakni ada delapan orang yang mana seluruhnya berstatus sebagai muridnya sendiri.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, PPH telah dibebaskan dari tugas dan pekerjaannya sebagai guru olahraga di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo.
Baca juga: Teganya Guru Olahraga di Wonogiri Ini, Jadi Predator Anak, 6 Siswanya Disodomi Berulang-ulang
Baca juga: Viral di Solo, Pria Pamer Alat Kelamin Kepada Mahasiswi di Jebres, Kini Pelaku Lemas Usai Ditangkap
Hal tersebut dilakukan supaya PPH menjalani proses hukum yang berlaku. Kasus pencabulan itu terkuak saat salah satu korban bercerita kepada orang tuanya yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari sana terungkap bahwa PPH melakukan aksi tak senonoh di perpustakaan sekolah. Selain itu, PPH juga melakukan pencabulan di rumahnya yang ada di Jalan Sanggrahan Rt 03/08 Desa/Kelurahan Ngadirojo.
Feby menuturkan, atas perbuatan itu PPH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun ada pemberatan karena terdakwa adalah seorang pendidik.
"Bisa sampai 20 tahun penjara karena ada pemberatan. Pemberatan itu sepertiga dari ancaman hukuman kurungan," jelas dia.
Disisi lain, Feby menuturkan pelaksanaan sidang perdana itu berjalan tertib dan juga lancar. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sementara itu, kata Feby, persidangan selanjutnya akan ditunda pada Kamis (3/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus Guru Sodomi Anak