Berita Wonogiri Terbaru
Tampang Terbaru Guru Predator yang Sodomi Enam Anak SD di Wonogiri, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menuturkan, PPH telah menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan yang dia lakukan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Erlangga Bima
PPH, oknum guru pelaku pencabulan anak dibawah umur saat menjalani persidangan kasus yang menimpanya di Lapas Kelas II B Wonogiri.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone dan satu buah sepeda motor.
"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan.
Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP. (*)