Berita Wonogiri Terbaru
Tampang Terbaru Guru Predator yang Sodomi Enam Anak SD di Wonogiri, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menuturkan, PPH telah menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan yang dia lakukan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Aksi tak terpuji guru olahraga PNS yang menjadi predator anak karena menyodomi siswa-siswanya di Kabupaten Wonogiri ternyata berlangsung lama.
PPH (35) guru PNS di sebuah SD negeri di Kecamatan Sidoharjo itu, hanya tertunduk di hadapan Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat jumpa pers, Jumat (10/9/2021).
Dydit mengungkapkan, kasus teruak setelah ada laporan salah satu siswa karena kelakuan oknum guru PNS penyuka sesama jenis yang berasal dari Kabupaten Grobogan itu.
Laporan salah satu orang tua siswa itu sekitar akhir Juli 2021.
Baca juga: Tak Hanya di Karanganyar, Siswi Kelas 1 SMA di Wonogiri Juga Melahirkan Bayi saat Sekolah Online
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Wonogiri Menangis Peluk Ibunya, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga
"Sampai hari ini sudah ada enam korban, masih akan kita kembangkan misal ada kemungkinan-kemungkinan lain," ungkap dia kepada TribunSolo.com.
Dia menerangkan, enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).
"Mereka semua dicabuli oleh gurunya saat masih duduk dibangku SD.
Dia menambahkan, dalam penyelidikan, kelakuan bejat itu dilakukan PPH tersebut ternyata terjadi selama kurun waktu 2016 sampai 2018.
Sementara itu menurut keterangan tersangka, kata Dydit, ia mengakui perbuatannya berulang-ulang dalam menjamah siswa-siswanya itu.
"Jadi PPH berpura-pura meminta siswa memijat tubuhnya, setelah gantian dengan maksud merayu agar bandanya tambah tinggi," jelasnya.
"Lantas ya pelaku mencabuli siswa dengan menyodominya,” tutur dia membeberkan.
Bahkan lanjut dia, penyelidan tidak berhenti karena bisa saja korban semakin banyak.
"Kita juga imbau apabila ada korban lain, harap segera melapor," harap dia.
Kini PPH menurut dia, dijerat dengan Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara, juga hukuman hingga Rp 5 miliar," terangnya.
Baca juga: Ibu dan Ayah Pembuang Bayi Masih Kelas 1 SMA di Wonogiri, Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polisi