Berita Wonogiri Terbaru
Inilah Tampang Ayah yang Tega Rudapaksa Anak Tirinya di Wonogiri : Sudah Berkali-kali, Korban Trauma
Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah kepada anak tirinya menggemparkan Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bukannya menyayangi, ayah di Kabupaten Wonogiri ini tega sekali menggauli anak tirinya.
Aksi bejatnya terbongkar dan kini harus meringkuk di jeruji besi.
Pelaku adalah NS (43) pria asli Banjarnegara yang saat ini berdomisili di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Sementara anak tirinya yang menjadi korban adalah XXX (13) yang masih kelas VII SMP.
Disebut anak tersebut mengalami trauma mendalam.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Suwondo, mewakili Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto menuturkan perbuatan bejat NS terungkap pada Senin (24/1/2022) lalu.
Suwondo menjelaskan, awal mula kasus itu terkuak yakni salah seorang keluarga korban mendapatkan tangkapan layar chat WhatsApp dari teman mengaji korban.
Disebutkan korban curhat bahwa pernah dicabuli dan disetubuhi oleh seseorang.
"Usai mendapatkan informasi itu, saksi kemudian langsung mencari korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut," kata Suwondo kepada TribunSolo.com.
Setelah ditanya oleh saksi perihal informasi tersebut, korban akhirnya buka suara.
Dia mengaku pernah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya.
Baca juga: Terungkap, Pengirim Sate Isi Sabu ke Lapas Wonogiri, Ternyata Warga Solo
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Luwu Ini Tega Cabuli 2 Putri Kembar dan Temannya, Korban Diancam Saat Beraksi
Persoalan tersebut kemudian diberitahukan ke Ketua RT setempat dan bersama sejumlah warga meminta klarifikasi dari tersangka.
Menurut Suwondo, pelaku awalnya mengelak, tapi akhirnya juga mengakui perbuatan bejatnya.
Bahkan perbuatan tersebut diakui oleh pelaku sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah akta kelahiran korban, surat nikah ayah tiri dan ibu korban, pakaian korban dan pakaian pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS : Belasan Siswa dan Guru Positif Covid-19, PTM di SMA Warga Solo Langsung Dihentikan
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menjelaskan, pelaku NS saat ini sudah ditahan.
Hasil penyelidikan, perbuatan bejat NS memang sudah dilakukan cukup lama.
"Untuk pencabulannya sudah dilakukan sejak korban duduk kelas V SD, untuk persetubuhan baru-baru saja dilakukan oleh pelaku," jelas dia.
"Langsung kita tahan setelah ada laporan masuk," terangnya.
Jadi DPO Cabuli Anak
Polres Klaten mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) secara terang-terangan bernama Jul Padli.
Pria kelahiran Lhoksumawe, 19 Agustus 1986 itu disebutkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laki-laki yang ber-KTP di Desa Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam itu selama ini bermukim di Dukuh Karangmojo, Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Adapun ciri-ciri tersangka tersebut memiliki tinggi badan 165 sentimeter, rambut pendek lurus, berkumis dan kulit sawo matang.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah menyebut aksi pencabulan di bawah umur itu sebenarnya terjadi pada Kamis (26/3/2020) tahun lalu.
Saat itu Jul meminta korban X masuk ke dalam kamar rumah tinggalnya di Wonosari tersebut.
Bunga pun lalu direbahkan di atas tempat tidur dan diminta menonton hp.
Sejurus dengan itu, kaki gadis X dinaikkan agar pelaku mudah melucuti celananya.
Pelaku pun kemudian menggerayangi alat kelamin korban.
Baca juga: Berawal Kenalan di Medsos, Siswi SMP Dirudapaksa lalu Diperas Rp 5 Juta oleh Pemuda 18 Tahun
Baca juga: Detik-detik Bos Kuliner Solo Renggut Keperawanan Karyawannya : Diajak Mabuk, Lalu Eksekusi di Mobil
"Pelaku saat ini masih buron, kami telah menetapkannya sebagai DPO," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (29/11/2021).
Untuk itu, Abdillah berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan Jul Padli segera melaporkan ke polisi.
"Kita sudah rilis resmi DPO, segera lapor ke kami," harap dia.
Setubuhi Anak SMP
Pelaku pencabulan MM (43) seorang pria yang sudah lama menduda di Kabupaten Wonogiri memberikan kesaksian.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani dan tukang potong ayam.
Terhitung, ia telah melakukan pencabulan sebanyak 7 kali dan persetubuhan 1 kali ke tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku MM mengaku melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan itu karena sering melihat aplikasi live streaming Bigo Live.
Baca juga: Kronologi Duda Wonogiri Setubuhi Bocah SMP : Sergap Korban yang Sendirian dan Tiduran di Ruang TV
Baca juga: Gegara Konten TikTok Biar Terlihat Sangar, Bocah SMA Wonogiri ini Nangis Histeris Dijemput Polisi
"Nonton Bigo Live," aku dia singkat saat ditanyai Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (15/11/2021).
Dia blak-blakan terangsang usai menonton live streaming aksi 'dewasa' di aplikasi tersebut kemudian melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Meski mengenal ayah si korban, dia nekat menggauli gadis belia tersebut.
"Ya biasa, awalnya bercanda dulu. Karena sering bertemu juga dengan dia (korban). Sering main karena tetangga, ayahnya korban juga teman saya," ujar dia
Lama Menduda
Saking lamanya menduda, MM (43) warga Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri tega mencabuli tetangganya yang masih gadis belia.
Korban merupakan bocah SMP berumur 14 tahun.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban adalah pelajar SMP berusia 14 tahun, sementara pelaku adalah MM (43).
"Pelaku ini statusnya duda, korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Giritontro," terang dia saat menggelar konferensi pers di Mapolres kepada TribunSolo.com, Senin (15/11/2021).
Kapolres menjelaskan, pelaku yang sudah 10 tahun menduda karena pisah dengan istrinya tega melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali.
Tak berhenti di sana, juga sampai melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.
Kejadian kelam itu dialami korban selama kurun waktu akhir tahun 2020 hingga November 2021 yang dilakukan di rumah korban.
"Kronologi terungkap saat korban tiduran di depan televisi dan saat itu korban sendiri di rumahnya, kemudian MM tiba-tiba masuk ke dalam rumah," terang dia.
Setelah itu, kata Dydit, terjadilah aksi pencabulan itu.
Baca juga: Pedagang Sayur di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP: Mengaku Pacaran, Terungkap karena Korban Sakit
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Wonogiri Menangis Peluk Ibunya, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga
Tak lama, pelaku pergi meninggalkan rumah korban untuk pulang tanpa berdosa.
"Tidak lama setelah itu, teman korban datang kemudian diajak ke Pracimantoro untuk bertemu kakak kandungnya," aku dia.
"Di sana korban menceritakan apa yang terjadi dengan dirinya," jelasnya.
Kemudian pihak keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, kerena yang dialami korban hingga menjadi trauma.
"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini kami tahan guna penyelidikan," dia menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," jelas dia.
Pencabulan di Baturetno
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Wonogiri, tepatnya di Kecamatan Baturetno.
Kali ini, korban adalah C (15) yang masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah yang berada di Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan bahwa korban disetubuhi oleh pacarnya sendiri yang berinisial BAS (24) yang biasa berjualan sayur.
Baca juga: Pilu, Bocah Kelas 4 SD Dicabuli Ayah Kandung Sendiri, Korban Sempat Diancam Pakai Pisau
Baca juga: Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Korban Mengeluh Sakit
Keduanya, korban dan pelaku merupakan sama-sama warga Kecamatan Baturetno.
"Kejadian kurun waktu bulan September 2021. Korban disetubuhi disebuah rumah yang sedang kosong di depan rumah korban," kata dia, Senin (15/11/2021).
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada bulan Oktober 2021. Saat itu, korban mengalami sakit panas yang kemudian dibawa ke dokter.
Oleh dokter, dijelaskan korban hanya mengalami sakit gejala thypus. Namun seminggu kemudian korban sering mual dan muntah.
Baca juga: Bejat, Pria Asal Solo Tega Cabuli Anak Pacarnya yang Masih di Bawah Umur: Ditawari Kuota Internet
Saat itu, ibu korban merasa curiga dengan korban. Setelah ditanya, anaknya mengaku bahwa sering disetubuhi oleh BAS dan akhirnya melaporkan perkara itu ke Polres Wonogiri.
"Modusnya korban dirayu agar mau datang ke rumah yang sedang kosong. Pelaku mengaku hanya akan berbincang, namun akhirnya melakukan persetubuhan," terang Dydit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Sementara itu, pelaku yang saat itu dihadirkan di hadapan awak media mengaku tidak memaksa korbannya untuk melakukan persetubuhan itu.
"Sebanyak lima kali, itu kan (korban dan pelaku) pacaran," ujar BAS singkat. (*)