Berita Boyolali Terbaru

Pernyataan Polisi Tuding R Bohong soal Diperkosa Jadi Sorotan, IPW Minta Kapolri Turun Tangan

Indonesia Police Watch (IPW) ikut menyoroti kasus korban pemerkosaan R di Boyolali, yang tengah ditangani Polda Jawa Tengah.

TribunSolo.com/Tri Widodo
Sosok R, Wanita asal Simo Boyolali yang Diduga Dirudapaksa, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Indonesia Police Watch (IPW) ikut menyoroti kasus korban pemerkosaan R di Boyolali, yang tengah ditangani Polda Jawa Tengah.

IPW menyoroti pernyataan dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah, yakni Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang menyatakan jika antara korban dan pelaku pemerkosaan suka sama suka.

Pernyataan tersebut keluar di hari yang sama setelah R dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah pada Senin (24/1/2022).

Baca juga: R Warga Boyolali yang Mengaku Jadi Korban Rudapaksa Diteror, Pintu Rumah Digedor Orang Misterius

Baca juga: R Warga Boyolali Bantah Keterangan Polisi, Ceritakan Soal Kasus Rudapaksa Dirinya

Kemudian, dari sisi korban R membatah pernyataan dari Kombes Pol Iqbal Alqudusy tersebut melalui pengacaranya.

Informasi yang telah beredar tersebut, sempat membuat gaduh masyarakat.

Hal itulah, yang kemudian membuat IPW menganggap Kombes Pol Iqbal telah membocorkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seharusnya tidak boleh disebarkan selama proses penyelidikan berlangsung.

Melalui Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan IPW mendesak Kapolri untuk segera memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah atas tindakannya tersebut.

Baca juga: Kesaksian R, Perempuan Asal Boyolali yang Alami Pelecehan Seksual: Lapor Polisi, Malah Diejek

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan propam untuk memeriksa Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy atas kasus pemerkosaan korban R," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (27/1/2022).

"Sehingga dengan mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita bisa mengganggu proses penyelidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana," tambah Sugeng.

Tersebarnya isi BAP tersebut, menurut Sugeng dapat membuat kondisi korban R semakin terpuruk dan menambah catatan negatif di tubuh kepolisian.

Bersama dengan desakan tersebut, Sugeng juga mengutarakan 5 alasan mengapa tindakan Kombes Pol Iqbal tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur.

"Pertama, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yang bersifat tertutup, terdapat kewajiban polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dan jabatannya," terangnya.

Sugeng menilai keterangan pers yang disampaikan sesaat setelah korban R diperiksa, terlihat seperti ada kepentingan mendesak yang harus disampaikan ke publik.

Baca juga: Pengakuan R Wanita Asal Boyolali Soal Rebutan Bayar Kamar Hotel: Saya Tahu Dia Tidak Punya Uang

Namun, ia tak melihat ada sesuatu yang mendesak dalam kasus kali ini, yang harus segera disampaikan ke publik.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved