Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pengakuan Pria asal Solo di Twitter Jadi Viral, Tulis Adegan Pelecehan Seksual yang Dilakukannya

Dalam utas yang membuat banyak orang kaget itu, UK menulis pengakuan terkait semua aksi pelecehan seksual yang ia lakukan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Aji Bramastra
Foto ilustrasi. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Utas Twitter yang ditulis UK, seorang pria asal Solo yang berprofesi sebagai penulis buku, jadi viral.

Dalam utas yang membuat banyak orang kaget itu, UK menulis pengakuan terkait semua aksi pelecehan seksual yang ia lakukan.

Baca juga: Perwira Polisi di Boyolali yang Ejek Pelapor Pelecehan Seksual Dicopot, Kuasa Hukum : Kita Kawal!

Ia menuliskan kronologi pelecehan seksual yang ia lakukan dengan detail.

Dalam pengakuannya, UK mengaku ada sejumlah hal pelecehan seksual yang dia lakukan, tidak hanya satu.

Informasi yang didapat TribunSolo.com, UK merupakan penulis dari LPM Kentingan, sebuah wadah organisasi ekstrakampus di Universitas Sebelas Maret, atau UNS Solo.

Pengakuan di Twitter ini disebut merupakan permintaan yang diminta oleh para korban pelecehan seksual dari UK.

Sejauh ini, belum ada informasi apakah korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.

Tetap Bisa Diproses Hukum

Terpisah, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menyebut kasus pelecehan seksual dapat diproses hukum meski korban tidak melaporkan ke kepolisian.

Selain itu, para korban pelecehan seksual diminta lebih berani melawan pelaku melakukan aksi bejatnya.

Direktur LBH APIK Yogyakarta Rina Imamwati mengatakan kasus pelecehan seksual merupakan delik umum, bukan delik aduan.

"Pelaku pelecehan seksual dapat diproses hukum karena bukan delik aduan," ucap Rina, kepada TribunSolo.com, Minggu (30/1/2022).

Lanjut, Rina mengatakan banyak terjadi kasus pelecehan seksual terhadap perempuan karena mudah terlena dengan iming-iming pelaku.

Bahkan, sebut dia, perempuan maubmenerima hubungan seks dengan iming-iming menjadi pacar bahkan istri pelaku.

"Iming-iming tersebut sebagai pelaku dapat melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dan pelaku kemudian kabur saja," ucap Rina.

Kemudian ia mengatakan dalam kasus penceraian, perempuan sudah menjadi kekerasan sejak saat masih pacaran.

Dia menjelaskan korban masih berfikir setelah menikah, pelaku akan berubah.

"Karena cinta, akhirnya perempuan mengikhlaskan untuk lanjut ke pernikahan dan berfikir laki-laki akan berubah, namun ternyata salah, kekerasan seksual juga terjadi di dalam pernikahan," ucap Rina.

Dia menuturkan, dalam penyelesaian masalah pelecehan seksual, membuat korban perempuan semakin menderita.

Pasalnya dalam penyelesaian tersebut, korban malah dinikahkan dengan pelaku.

"Hal tersebut membuat korban semakin tak karuan karena menikah dengan pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap korban," tegas Rina.

"Jangan takut melaporkan pelaku pelecehan dan kekerasan seksual, jika mendapatkan ancaman, bisa melaporkan ke LBH kami atau ke P2TP2A di seluruh Indonesja," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved