Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pemerintah Pusat Setuju Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 50 Persen, Gibran : Kita Ikut Saja 

Pemerintah telah sepakat untuk memberikan diskresi kepada daerah wilayah PPKM level 2 mengingat banyaknya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah. 

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, saat menanggapi soal Klaster PTM di SMA Warga Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah telah sepakat untuk memberikan diskresi kepada daerah wilayah PPKM level 2 mengingat banyaknya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah. 

Diskresi itu membuat pemerintah daerah mampu menyesuaikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen, terhitung mulai 3 Februari 2022. 

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan sedang mempelajari ketentuan PTM terbatas tersebut.

Baca juga: Setelah Sebut Sekolah di Solo Tetap PTM 100 %, Kini Gibran Siap Revisi Bila Ada Instruksi dari Ganjar

Baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten Mulai Menggeliat, Pemkab Terapkan PTM 50 Persen Sekolah di Klaten

"Lagi tak (sedang) pelajari," kata Gibran, di Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022). 

Gibran sempat meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kota Surakarta. 

Namun, dia lantas memberikan jawaban bahwa pemerintah Kota Solo akan mengikuti peraturan yang ada.

Sehingga apabila memang PTM Terbatas harus diberlakukan, pihaknya akan menurutinya.

Baca juga: Tracing Covid-19 di Lingkungan Sekolah Solo Meluas, Gibran: Gak Usah Takut, Anak-anak Sudah Divaksin

"Yo wis (Ya sudah) ngikut (peraturan) itu aja. Kalau keputusannya seperti itu ya kita ikuti dulu lah," katanya.

"Segera, segera (diterapkan). Kan intruksinya sudah keluar," tambah Gibran. 

Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 persen bagi daerah PPKM Level 2 Mulai 3 Februari.

Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved