Berita Solo Terbaru
Pemerintah Pusat Setuju Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 50 Persen, Gibran : Kita Ikut Saja
Pemerintah telah sepakat untuk memberikan diskresi kepada daerah wilayah PPKM level 2 mengingat banyaknya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah telah sepakat untuk memberikan diskresi kepada daerah wilayah PPKM level 2 mengingat banyaknya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah.
Diskresi itu membuat pemerintah daerah mampu menyesuaikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen, terhitung mulai 3 Februari 2022.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan sedang mempelajari ketentuan PTM terbatas tersebut.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten Mulai Menggeliat, Pemkab Terapkan PTM 50 Persen Sekolah di Klaten
"Lagi tak (sedang) pelajari," kata Gibran, di Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).
Gibran sempat meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Namun, dia lantas memberikan jawaban bahwa pemerintah Kota Solo akan mengikuti peraturan yang ada.
Sehingga apabila memang PTM Terbatas harus diberlakukan, pihaknya akan menurutinya.
Baca juga: Tracing Covid-19 di Lingkungan Sekolah Solo Meluas, Gibran: Gak Usah Takut, Anak-anak Sudah Divaksin
"Yo wis (Ya sudah) ngikut (peraturan) itu aja. Kalau keputusannya seperti itu ya kita ikuti dulu lah," katanya.
"Segera, segera (diterapkan). Kan intruksinya sudah keluar," tambah Gibran.
Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 persen bagi daerah PPKM Level 2 Mulai 3 Februari.
Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. (*)