Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Baik Online dan Offline, Ini Syaratnya
Pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Klik 'NIB' untuk menerbitkan NIB.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kematian di Solo, Wajib Mempersiapkan Berkas-berkas Berikut Ini
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya
2. Secara Offline
Jika secara offline, pmohon tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan.
Nanti pemohon diminta mengisi formulir dan dokumen persyaratan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.
Jika dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
Data yang harus disiapkan seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Pengurusan IUMK tidak membutuhkan biaya alias gratis.
(*)