Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Baik Online dan Offline, Ini Syaratnya

Pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ilustrasi Pedagang di Pasar Bunder Sragen melayani pembeli di tengah harga melejit, Senin (27/12/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Saat masyarakat memiliki usaha, mulai mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki izin usaha.

Namun, pada kenyataannya di Indonesia masih banyak yang belum memiliki izin usaha.

Padahal banyak manfaat jika memiliki izin usaha tersebut.

Selain itu, kini mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) cukup mudah.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Bisa Diawali Minta Surat Kehilangan ke Kantor Polisi

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Persyaratannya

Dilansir dari akun resmi Instagramnya, @kemenkopukm, menurut Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

Berikut cara mengurus izin usaha Mikro Kecil atau UMKM:

1. Secara Online

Pertama, pemohon membuat akun OSS melalui website di https://www.oss.go.id/pas/.

Selanjutnya, klik 'Daftar' di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.

Ikuti langkahnya seperti masukan kode Capta. Lalu cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol 'Aktivasi'.

Jika sudah memiliki akun OSS, tahap selanjutnya mengisi data diri.

Namun, sebelumnya cek email verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan.

Buka https://www.oss.go.id/oss/. dan login.

Kemudian tahap ketiga mengunduh NIB dan IUMK.

Klik data usaha, klik tombol 'Simpan dan Lanjutkan', klik data usaha, 'Proses NIB' dan klik 'Lanjutkan'.

Klik 'NIB' untuk menerbitkan NIB.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kematian di Solo, Wajib Mempersiapkan Berkas-berkas Berikut Ini

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

2. Secara Offline

Jika secara offline, pmohon tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan.

Nanti pemohon diminta mengisi formulir dan dokumen persyaratan.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

Jika dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

Data yang harus disiapkan seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Pengurusan IUMK tidak membutuhkan biaya alias gratis.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved