Berita Boyolali Terbaru
Ada 132 Lahan Tol Solo - Jogja di Boyolali Belum Bisa Dibebaskan, Tanah Sengketa & Milik Pemerintah
Pekerjaan fisik jalan Tol Solo-Yogyakarta terus berjalan. Namun, masalah pembebasan lahan masih belum rampung.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Pekerjaan fisik jalan Tol Solo-Yogyakarta terus berjalan.
Namun, masalah pembebasan lahan masih belum rampung.
Dari 908 bidang tanah di Boyolali, masih ada 132 bidang yang belum terbebaskan.
Baca juga: Syarat Urus Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga Boyolali, Lewat Program PTSL, Daftar Ke Desa
Baca juga: Fakta Tanah Longsor di Pulisen Boyolali : Talud Baru Dibangun 2015, Telan Biaya Rp 200 Juta
Sebagian besar lahan itu milik pemerintah, baik tanah kas desa atau tanas aset lainnya.
Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahyo mengatakan, sebagian besar tanah yang belum dibebaskan itu merupakan tanah pemerintah.
Dari 132 bidang, 88 bidangnya merupakan tanah instansi pemerintah ini, yang saat ini masih menunggu proses perizinannya.
“Karena tanah instansi pemerintah itu perizinannya harus menunggu, kalau TKD (Tanah Kas Desa) sampai gubernur, kalau BUMN ya sampai kementerian BUMN, kalau tanah aset Pemprov ya sampai gubernur,” jelasnya.
Baca juga: Gegara Kebablasan saat Antar Tanah Uruk, Truk di Klaten Terperosok ke Kali Buntung Sedalam 15 Meter
88 bidang tanah instansi pemerintah itu, 75 bidang diantaranya merupakan TKD.
Sedangkan sisanya merupakan tanah milik masyarakat yang saat pembebasan masih terus berproses.
Masyarakat yang sudah setuju dengan nilai uang ganti rugi, saat ini sedang pengumpulan berkas.
Hanya saja, menurut Djarot, masyarakat kurang antusias untuk pemberkasan tersebut, terutama yang terkait tanah warisan. Sehingga harus mengumpulkan para ahli warisnya terlebih dahiulu.
Baca juga: Ada Isu Orang Hilang saat Pengukuran Tanah di Desa Wadas, Polisi Membantah: Diperiksa Secara Humanis
“Ini lagi berprogres terkait dengan masyarakat-masyarakat yang sudah setuju kita lagi pengumpulan berkas, karena kebetulan pemberkasan itu masyarakat masih kurang antusias. Karena kalau dia berasal dari (tanah) warisan itu kan harus mengumpulkan keluarga banyak (ahli waris). Condongnya yang masih tersisa itu adalah tanah-tanah seperti itu, masalah pemberkasan terkait yang warisan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ada sejumlah bidang yang juga belum bisa dibebaskan karena beberapa sebab.
Antara lain ada gugatan perkara, ada sengketa dan ada yang belum setuju terhadap besaran nilau uang ganti rugi.
“Terus yang belum terbayarkan juga terkait dengan masyarakat yang tanahnya masih ada sengketa, perkara maupun mereka tidak setuju dengan besaran ganti kerugian,” imbuh Djarot. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/proyek-tol-solo-jogja.jpg)