Berita Boyolali Terbaru
Syarat Urus Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga Boyolali, Lewat Program PTSL, Daftar Ke Desa
Belasan ribu tanah di Boyolali belum bersertifikat. Kebanyakan tanah-tanah tersebut berada di desa-desa.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Belasan ribu tanah di Boyolali belum bersertifikat.
Kebanyakan tanah-tanah tersebut berada di desa-desa.
Kepala BPN Boyolali, Priyanto, menyatakan masih ada sekitar 15.000 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya
Baca juga: PLN Gandeng BPN dan KPK Amankan Sertifikat Tanah di Jateng dan DIY
Banyak hal yang membuat tanah-tanah tersebut belum tersertifikasi.
Untuk itu, pihaknya bakal menyelesaikan sertifikasi seluruh tanah di Boyolali dalam tiga tahun.
“Sehingga kami selesaikan di tahun 2022, 2023 dan 2024. setiap tahun 5000. Jadi 15.000 nanti tuntas,” kata Priyanto.
Sertifikasi tanah di Boyolali ini melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Program ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Baca juga: Tak Hanya Kasus Penggelapan Mobil, Kades Bendo Juga Dilaporkan Korupsi Sertifikat Tanah Kas Desa
PTSL ini menyasar semua bidang tanah di desa-desa wilayah Kabupaten Boyolali yang sampai sekarang belum bersertifikat.
Syaratnya, adalah bidang tanah tersebut tidak bersengketa.
Subyek dan obyek bidang harus clear and clean.
Jika merupakan tanah warisan, maka semua ahli waris telah setuju dan sudah tidak ada masalah.
“Riwayat tanah harus clear dan clean. Yang tidak clear - clean tinggal, karena potensi masalah, muncul gugatan dan sebagainya, salah subyek. Itu malah bikin masalah, bukan menyelesaikan masalah. Sehingga dalam sertifikat ini prinsipnya clear dan clean,” tegas.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kantor BPN Klaten Terbakar Malam Ini, Bagaimana Nasib Sertifikat Tanah Warga?
Pihaknya berharap PTSL ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyertifikatkan tanahnya yang belum memiliki sertifikat.
“Semua bidang tanah yang ada di desa yang belum serfifikat, selama tidak ada sengketa dan sebagainya wajib bersertifikat,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat, dapat memanfaatkan program ini dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
"Kami telah sosialisasikan PTSL ini kepada Camat dan Kades," pungkasnya. (*)