Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Syarat Urus Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga Boyolali, Lewat Program PTSL, Daftar Ke Desa

Belasan ribu tanah di Boyolali belum bersertifikat. Kebanyakan tanah-tanah tersebut berada di desa-desa.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunjualbeli
Ilustrasi sertifikat tanah warisan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Belasan ribu tanah di Boyolali belum bersertifikat.

Kebanyakan tanah-tanah tersebut berada di desa-desa.

Kepala BPN Boyolali, Priyanto, menyatakan  masih ada sekitar 15.000 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Baca juga: PLN Gandeng BPN dan KPK Amankan Sertifikat Tanah di Jateng dan DIY

Banyak hal yang membuat tanah-tanah tersebut belum tersertifikasi.

Untuk itu, pihaknya bakal menyelesaikan sertifikasi seluruh tanah di Boyolali  dalam tiga tahun.

“Sehingga kami selesaikan di tahun 2022, 2023 dan 2024. setiap tahun 5000. Jadi 15.000 nanti tuntas,” kata Priyanto.

Sertifikasi tanah di Boyolali ini melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Program ini gratis alias tidak dipungut biaya.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Penggelapan Mobil, Kades Bendo Juga Dilaporkan Korupsi Sertifikat Tanah Kas Desa

PTSL ini menyasar semua bidang tanah di desa-desa wilayah Kabupaten Boyolali yang sampai sekarang belum bersertifikat.

Syaratnya, adalah bidang tanah tersebut tidak bersengketa.

Subyek dan obyek bidang  harus clear and clean

Jika merupakan tanah warisan, maka semua ahli waris telah setuju dan  sudah tidak ada masalah.

“Riwayat tanah harus clear dan clean. Yang tidak clear - clean tinggal, karena potensi masalah, muncul gugatan dan sebagainya, salah subyek. Itu malah bikin masalah, bukan menyelesaikan masalah. Sehingga dalam sertifikat ini prinsipnya clear dan clean,” tegas.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kantor BPN Klaten Terbakar Malam Ini, Bagaimana Nasib Sertifikat Tanah Warga?

Pihaknya berharap PTSL ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyertifikatkan tanahnya yang belum memiliki sertifikat.

“Semua bidang tanah yang ada di desa yang belum serfifikat, selama tidak ada sengketa dan sebagainya wajib bersertifikat,” jelasnya. 

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat, dapat memanfaatkan program ini dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

"Kami telah sosialisasikan PTSL ini kepada Camat dan Kades," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved