Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Fix! Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret, Ternyata Inpres Baru Diputuskan pada 2022

Penerapan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai syarat jual beli tanah dipastikan mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Kartu BPJS Kesehatan 

"Ini bahaya, niat baik dengan cara yang buruk. Masing-masing mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang baik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, kebijakan ini merupakan bentuk pemaksaan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal, Mardani berpendapat, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk jual beli tanah.

"Jangan sampai membuat proses jual beli tanah jadi terhambat karena urusan BPJS, karena BPJS bisa disosialisasikan dengan baik dan tepat jangan dengan cara menyusahkan proses yang lain," ujar Mardani, dilansir dari Tribunnews.com. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved