Berita Karanganyar Terbaru
Uji Tera Pertashop di Karanganyar Dipertanyakan, Dinas Surati Pertamina Agar Dilakukan Tera Ulang
Maraknya pendirian Pertashop di Kabupaten Karanganyar dipertanyakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
“Saya mendapati adanya tempat penjualan BBM milik pertamina terpasang informasi ‘sudah ditera’, saya menduga itu yang melakukan tera internal Pertamina, " tutur Martadi.
"Ini yang perlu diluruskan, kewenangan melakukan tera adalah Pemda, dalam hal ini dinas terkait,” imbuh Martadi.
Ia menjelaskan, petugas tera akan menyegel alat ukur penjualan BBM di posisi sesuai, usai melakukan tera, segel tersebut tertera waktu penyegelan dan dianggap sah dan boleh beroperasi.
Dia menyebut untuk penjualan BBM milik Pertamina, tera menyasar pada seluruh produk yang dijual seperti Pertalite, Pertamax, Dexalite dan sebagainya.
"Segel tersebut sebagai syarat boleh dioperasikan Pertashop tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Kilang Minyak Pertamina Cilacap Terbakar, Basarnas Ungkap Dugaan Penyebabnya
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Timotius Suryadi mengatakan informasi pendirian pertashop masuk ke Sistem Online Single Submission (OSS).
Apabila persyaratan berikut rekomendasi telah lolos verifikasi, maka pemilik modal bisa memproses pendiriannya.
“Yang mendirikan pertashop itu dari Pertamina. Perizinan langsung diproses di OSS. Jika persyaratan lengkap seperti IMB dan sebagainya, tentu bisa didirikan,” pungkas Timotius.
Sebagai informasi, Pertashop adalah lembaga penyalur resmi berskala kecil dari Pertamina yang bertujuan untuk melayani kebutuhan konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG (non subsidi), dan produk ritel Pertamina lainnya.
Pertashop kini mudah dijumpai sampai ke daerah pinggiran seperti Jatiyoso, Jatipuro, dan Jumapolo.
Bahkan terdapat di perbatasan antarkabupaten. Terutama di wilayah berjauhan dari SPBU. (*)