Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Uji Tera Pertashop di Karanganyar Dipertanyakan, Dinas Surati Pertamina Agar Dilakukan Tera Ulang

Maraknya pendirian Pertashop di Kabupaten Karanganyar dipertanyakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

PT Pertamina (Persero)
ILUSTRASI Layanan gerai Pertashop untuk masyarakat di desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR  - Pertamina shop (Pertashop) saat ini menjamur di Kabupaten Karanganyar.

Maraknya pendirian Pertashop di Kabupaten Karanganyar dipertanyakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Oleh karena itu Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disdagnekerkop dan UKM) berencana mengklarifikasinya langsung ke PT Pertamina.

Baca juga: Euforia Telah Usai, Kini Warga Desa Miliader Tuban Menyesal Jual Tanah, Begini Tanggapan Pertamina

Baca juga: Pihak Pertamina Akhirnya Buka Suara Soal Kabar Dihapuskannya Pertalite, Ungkap Alasan Sebenarnya

Kepala Disdagnakerkop UKM, Martadi mengaku instansinya bukan pemberi rekomendasi maupun izin pendirian Pertashop.

"Perizinan pendirian Pertashop tersebut mungkin diproses Pertamina dengan instansi di atas kami, kami tidak memberikan rekomendasi maupun izin pendirian Pertashop di Kabupaten Karanganyar," kata Martadi, kepada TribunSolo.com, Rabu (23/2/2022).

Martadi merasa berwenang melakukan pengawasan perdagangan, khususnya pada akurasi alat ukur penjualan BBM. 

Sebagaimana diketahui pendirian Pertashop mulai banyak dalam setahun terakhir. 

“Kami (pemda) berwenang melakukan uji tera pada alat ukurnya, seperti halnya melakukan uji tera pada timbangan milik pedagang pada umumnya, nah, SPBU maupun pertashop seharusnya juga diperlakukan sama, wajib di-tera,” kata Martadi.

Baca juga: Viral Wanita Dicurangi saat Beli Pertalite Rp 100 Ribu hanya Dapat 9 Liter, Ini Kata Pihak Pertamina

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat ke PT Pertamina di kantor perwakilan area Solo Raya.

Ia berharap surat tersebut direspon oleh PT Pertamina.

"Harapan kami, PT Pertamina menyertakan lokasi pertashop di Karanganyar sekaligus salinan dokumen legalisasi pendiriannya," ujar Martadi.

Kemudian ia  mengatakan, tera terhadap alat ukur penjualan BBM merupakan upaya memberi perlindungan terhadap konsumen. 

Tera ulang dilakukan minimal sekali dalam setahun.

Ketika melakukan tera, Disdagnakerkop Karanganyar bakal menggandeng rekanan.

Baca juga: Detik-detik Tangki Kilang Pertamina Cilacap Terbakar: Berawal Petir, Lalu Terdengar Dentuman Keras

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved