Berita Karanganyar Terbaru
Uji Tera Pertashop di Karanganyar Dipertanyakan, Dinas Surati Pertamina Agar Dilakukan Tera Ulang
Maraknya pendirian Pertashop di Kabupaten Karanganyar dipertanyakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pertamina shop (Pertashop) saat ini menjamur di Kabupaten Karanganyar.
Maraknya pendirian Pertashop di Kabupaten Karanganyar dipertanyakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Oleh karena itu Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disdagnekerkop dan UKM) berencana mengklarifikasinya langsung ke PT Pertamina.
Baca juga: Euforia Telah Usai, Kini Warga Desa Miliader Tuban Menyesal Jual Tanah, Begini Tanggapan Pertamina
Baca juga: Pihak Pertamina Akhirnya Buka Suara Soal Kabar Dihapuskannya Pertalite, Ungkap Alasan Sebenarnya
Kepala Disdagnakerkop UKM, Martadi mengaku instansinya bukan pemberi rekomendasi maupun izin pendirian Pertashop.
"Perizinan pendirian Pertashop tersebut mungkin diproses Pertamina dengan instansi di atas kami, kami tidak memberikan rekomendasi maupun izin pendirian Pertashop di Kabupaten Karanganyar," kata Martadi, kepada TribunSolo.com, Rabu (23/2/2022).
Martadi merasa berwenang melakukan pengawasan perdagangan, khususnya pada akurasi alat ukur penjualan BBM.
Sebagaimana diketahui pendirian Pertashop mulai banyak dalam setahun terakhir.
“Kami (pemda) berwenang melakukan uji tera pada alat ukurnya, seperti halnya melakukan uji tera pada timbangan milik pedagang pada umumnya, nah, SPBU maupun pertashop seharusnya juga diperlakukan sama, wajib di-tera,” kata Martadi.
Baca juga: Viral Wanita Dicurangi saat Beli Pertalite Rp 100 Ribu hanya Dapat 9 Liter, Ini Kata Pihak Pertamina
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat ke PT Pertamina di kantor perwakilan area Solo Raya.
Ia berharap surat tersebut direspon oleh PT Pertamina.
"Harapan kami, PT Pertamina menyertakan lokasi pertashop di Karanganyar sekaligus salinan dokumen legalisasi pendiriannya," ujar Martadi.
Kemudian ia mengatakan, tera terhadap alat ukur penjualan BBM merupakan upaya memberi perlindungan terhadap konsumen.
Tera ulang dilakukan minimal sekali dalam setahun.
Ketika melakukan tera, Disdagnakerkop Karanganyar bakal menggandeng rekanan.
Baca juga: Detik-detik Tangki Kilang Pertamina Cilacap Terbakar: Berawal Petir, Lalu Terdengar Dentuman Keras