Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Hasil Audiensi Penolakan Klinik Kesehatan di Kartasura : Warga Diminta Legawa, Izin Sudah Lengkap

Pendirian klinik rawat inap Amal Sehat ditolak warga di RW VII, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Audiensi warga pro dan kontra pendirian klinik rawat inap amal sehat Kartasura di DPRD Sukoharjo, Jumat (4/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pendirian klinik rawat inap Amal Sehat ditolak warga di RW VII, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Usai pasangan berbagai spanduk penolakan di rumah warga, masalah tersebut akhirnya sampai harus melalui audiensi dengan DPRD Sukoharjo sebanyak 2 kali.

Sekertaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono mengatakan, sesuai Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah pusat telah mempermudah perizinan bagi pengusaha.

Proses perizinan seperti IMB atau PBG diatur oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah bahkan lingkungan tidak memiliki kewenangan.

"Jadi, setuju tidak setuju jika persyaratan lengkap dan prosedural, maka izin akan turun karena semuanya secara online," katanya, Jumat (4/3/2022).

Ketua Komisi IV Danur Sri Wardana, meminta masyarakat legawa, dan terus melakukan komunikasi.

"Regulasi tetap jalan, tapi dari klinik dan pihak kontra akan terus melakukan mediasi," ujarnya.

Direktur CV Amal Sehat, Agus Widodo, dia berpedoman pada izin yang sudah diatur oleh pemerintah.

Namun, pihaknya tetap akan melakukan komunikasi dengan masyarakat.

Baca juga: Teka-teki Penemuan Jasad Pria Tanpa Identitas di Sawah Desa Sidoharjo, Warga Tak ada yang Kenal

Baca juga: Alasan Penolakan Klinik Rawat Inap di Ngadirojo Kartasura, Ternyata Warga Takut Dampak Lingkungannya

"Jika ada penolakan harus ada alasan yang jelas. Koridor hukumnya harus di underline," ujarnya.

Terkait kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga, pihaknya siap bertanggungjawab.

Selain itu, pihaknya juga akan memberi fasilitas layanan pengobatan gratis kepada masyarakat di sekitar klinik, sebagai program CSR.

"Jika warga punya BPJS tapi rujukannya bukan di klinik kami, tidak masalah. Selama masih di ruang lingkup kami, maka bisa diakses," ujarnya.

Salah satu tokoh masyarakat yang menolak, Dadan mengatakan, setelah audiensi pihaknya akan menunggu sampai perizinan terbit.

"Kami masih tetap menolak," kata dia.

Meski menolak, Dadan memastikan warga tidak akan melakukan aksi anarkis.

Alasan Penolakan

Warga di RW VII, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo menolak pendirian klinik rawat inap amal sehat.

Sejumlah alasan menjadi dasar warga, untuk menolak berdirinya klinik pratama tersebut.

Menurut Sekertaris Komisi IV DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono, dalam audiensi sebelumnya warga menolak karena khawatir dampak lingkungan.

"Yang pertama persoalan limbah, kedua warga takut sumur akan kering, dan yang ketiga terjadi kebocoran," katanya saat audiensi di kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (4/3/2022).

Warga khawatir, dengan adanya klinik di lingkungannya di masa pandemi covid-19 seperti ini, akan menulari penyakit ke lingkungan.

Penolakan sudah dilakukan warga sejak 2016 lalu, tetapi baru diakhir tahun 2021, warga memasang spanduk protes.

Sementara itu, dari pihak klinik merasa progress perizinannya sudah terus berproses.

Menurut Direktur CV Amal Sehat, Agus Widodo, pembangunan klinik Amal Sehat di Ngadirejo ini karena perusahaan butuh berkembang, dan tuntutan regulasi.

Sementara klinik yang lama, cukup sempit, dan tidak memiliki lahan parkir.

Baca juga: Aksi Heroik Damkar Wonogiri Lepas Cincin di Jari Bocah 7 Tahun, Padahal Klinik Kesehatan Nyerah

Baca juga: Tolak Klinik Rawat Inap di Tengah Permukiman, Warga Ngadirejo Kartasura Pasang Berbagai Spanduk

"Rata-rata kunjungan 240-300 pasien per hari. Dan kepesertaan BPJS kami ada 12.500," katanya.

Sementara itu, dari BPJS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo yang melakikan sidak menyoroti keterbatasan ruang di klinik yang lama.

Oleh karena itu, dari CV Amal Sehat mulai membeli tanah, dan berencana membangun klinik rawat inap di Ngadirejo.

Namun mendapatkan penolakan dari sejumlah warga.

"Kami lakukan sosialisasi, kami undang RT, RW, kelurahan, dan warga yang menolak.
Kami sampaikan semuanya, dan kami undang ahli lingkungan juga," ucapnya.

Agus menyebut rencana pembangunan klinik rawat inap pernah dihentikan, sebab dia tak mengetahui prosedur pembangunan klinik rawat inap yang wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Setelah mengurus perizinan ke berbagai pihak, seperti DPUPR, dan mendapatkan izin pendirian klinik rawat inap, sesuai surat keterangan tata ruang (SKTR).

Dia juga telah mengurus surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo.

"Saya juga minta persetujuan ke lingkungan, seperti RT dan RW selaku pemangku wilayah," ucapnya.

Dia juga mendatangi 25 warga yang berada di wilayah ring 1 dengan klinik.

Agus mengatakan, 17 orang setuju, dan sisanya belum setuju.

Pada tanggal 8 Desember 2021 dilaksanakan sosialisasi di Kantor Kelurahan Ngadirejo. Perusahaan juga mengundang ahli untuk menjawab kekhawatiran warga.

Disisi lain, dokumen perizinan pendirian klinik pratama rawat inap terus diurus.

Praktisi hukum, sekaligus mitra CV Amal Sehat Kusuma Putra membantah dampak lingkungan dan kekhawatiran warga terkait pendirian klinik tersebut.

"Sebenarnya tak ada masalah. Prosedurnya sudah dilewati seperti perizinannya yang ditetapkan. Semoga semua bisa menjadi baik, karena ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat," jelas dia.

Pasang Poster

Warga menolak klinik rawat inap di RW VII, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Pengamatan TribunSolo.com di lapangan, berbagai spanduk penolakan dipasang di sejumlah tempat.

Spanduk-spanduk itu terpasang disejumlah pagar rumah warga yang menolak keberadaan klinik tersebut.

Menurut salah seorang warga yang ingin namanya diinisialkan, SL (42), dia khawatir jika klinik rawat inap itu akan dampak buruk terhadap lingkungan.

Penolakan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.

"Bulan Desember tahun lalu ada undangan sosialisasi, yang ternyata mediasi, antara warga yang menolak dengan pihak pemilik rawat inap," katanya, Sabtu (19/2/2022).

Dia mengatakan, dalam mediaso tersebut ada ucapan yang tidak mengenakan bagi warga yang menolak.

Hal tersebut membuat, warga yang menolak adanya klinik rawat inap tersebut semakin geram.

"Masak warga yang menolak disuruh pindah ke tempat yang lebih tenang. Ini kan namanya mengusir, kita kan warga asli situ," kata dia.

"Ada pula pihak terkait yang meminta adu data aja jumlah warga, antara penolak dan yang setuju rawat inap," tambahnya.

Baca juga: Lagi, Warga Sukoharjo Tewas Akibat Kecelakaan Bus Wisata di Pasuruan, Sehari-hari Bekerja di Biro

Baca juga: Setahun Gibran Nahkodai Solo, Politikus PKS : Pola Komunikasi Dipertanyakan, Banyak Program Ditolak

Sedianya, klinik rawat inap itu akan berdiri di tengah perkampungan warga, sehingga dikhawatirkan lalulintas bertambah padat, sehingga mengganggu ketenangan.

Sampak lingkungan seperti polusi, juga menjadi pertimbangan bagi warga.

"Lokasinya ditengah kampung. Warga khawatir kenyamanan lingkungan akan terganggu," ujarnya.

Sudah Ada Lama

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukoharjo Tri Tuti Rahayu mengakui bahwa memang ada klinik yang melakukan relokasi.

Pasalnya, di tempat klinik tersebut sebelumnya tidak memenuhi syarat tata ruang untuk dijadikan rawat inap.

"Kliniknya kan sudah ada, sudah berdiri sebelumnya ditempat yang lain, tapi lokasinya tidak memenuhi syarat tata ruang," kata dia.

"Kemudian, akan pindah lokasi ke lingkungan di Ngadirejo, Kartasura itu," tambahnya.

Tuti mengaku pihaknya hanya berkewenangan memberikan pelayanan teknis bidang kesehatan saja.

Terkait penolakan warga, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo tidak berkewenangan.

"Kalau kita kan teknis kesehatannya, kalau memenuhi syarat ya izinnya keluar," ujarnya.

"Tapi, terkait penolakan itu kita (dinkes) sudah ada undangan untuk hadir dalam audiensi di DPRD Kabupaten Sukoharjo besuk Senin (21/2)," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved