Berita Solo Terbaru
Ini Sosok Pria Bertato Asal Jebres Solo yang Viral, karena Bikin Onar Bawa Celurit dan Bacok Orang
Candra (35), pria bertato asal Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo kini tertunduk lesu menggunakan baju tahanan Polresta Solo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sempat Bacok Orang
Dua dari tiga orang kawanan preman, yang menyerang sekelompok orang di kawasan Jurug, Kecamatan Jebres, Solo pada Minggu (20/2/2022) lalu diamankan.
Mereka adalah CP dan PS warga Jebres, serta FHH warga Banjarsari, yang melakukan penyerangan kepada 4 orang yang tengah nongkrong di kawasan SPBU Jurug.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, CP dan FHH berhasil diringkus, namun tersangka PS saat ini berstatus buron atau DPO.
Baca juga: Viral Tukang Tato Keroyok Orang Tua Pelanggan Gegara Kurang Bayar Jasa, Dipukul Pakai Helm
Baca juga: Kronologi Pesilat Bawa Pedang Keroyok Remaja di Jebres, Pelaku Bawa 20 Temannya
"Saat malakukan penyerangan, para tersangka dalam pengaruh minuman keras, dan pil koplo," kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2022).
Kejadian berawal saat 4 orang korban nongkrong di kawasan SPBU Jurug untuk menunggu temannya sekira pukul 23.00 WIB.
Disaat yang bersamaan, ketiga tersangka yang dalam kondisi mabuk melintas dengan menggunakan motor jenis Honda Scoppy nopol AD-2284-H.
Mereka kemudian mendatangi para korban, karena kelompok preman ini merasa diejek oleh korban.
Baca juga: Anak Keroyok Ayah di NTT, 2 Orang Anak Ditangkap Polisi, Ayah Minta Keringanan Polisi
"Mereka mendatangi korban dan tanya 'sopo sing ngece mau?'," ujar Kapolresta.
"Kemudian dijawab oleh korban jika mereka tidak bicara apa-apa, dan hanya sedang menunggu teman," imbuhnya.
Tidak terima dengan jawaban itu, tersangka CP kemudian memukul para korban, yang diikuti oleh tersangka yang lain.
Mereka memukul para korban dengam tangan kosong dan bongkahan batu paving.
Akibatnya, keempat korban mengalami luka dan memar disekujur tubuhnya, terutama di bagian kepala.
"Mereka terancam Pasal 170 KUHP, karena bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Candra-35-preman-bertato-asal-Pucangsawit-Kecamatan-Jebres-Kota-Solo-kin.jpg)