Berita Solo Terbaru

Ini Sosok Pria Bertato Asal Jebres Solo yang Viral, karena Bikin Onar Bawa Celurit dan Bacok Orang

Candra (35), pria bertato asal Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo kini tertunduk lesu menggunakan baju tahanan Polresta Solo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Candra (35), preman bertato asal Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo kini tertunduk lesu menggunakan baju tahanan Polresta Solo, Jumat (4/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Candra (35), pria bertato asal Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo kini tertunduk lesu menggunakan baju tahanan Polresta Solo.

Pria ini kerap bikin onar, hingga melukai orang lain, bahkan aksi terakhirnya sempat viral di media sosial (medsos).

Tampak sekujur tubuhnya dipenuhi tato beraneka ragam motifnya.

Seperti video tersangka saat bersepeda dengan membawa celurit dan membacok orang di kawasan Pucangsawit pada Selasa (22/2/2022) lalu.

"Beberapa waktu lalu sempat viral di medsos, tapi viralnya itu setelah dilakukan penangkapan oleh tim," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2022).

Candra sendiri terlibat kasus pengeroyokan empat orang yang sedang nongkrong kawasan SPBU Jurug pada Minggu (20/2/2022).

Aksi itu mengakibatkan empat orang korban mengalami luka-luka dan memar.

Dua hari kemudian, Candra melakukan penyerangan terhadap 3 orang pemuda yang tengah nongkrong di jalan Juanda.

Kapolres mengatakan, pengeroyokan di Jurug karena Candra merasa diejek oleh korban.

Sementara penyerangan di Pucangsawit, karena Candra tengah sakit hati.

"Modusnya sama, tersangka dalam pengaruh minuman keras dan pil koplo, lalu tersangka mendatangi korbannya," ucapnya.

Baca juga: Anehnya Kecelakaan di Boyolali, Terbang Lewati Median hingga Truk Melintang di Jalan Solo-Semarang

Baca juga: Terungkap, Motif Pria Bocok Pemuda asal Karanganyar di Pucangsawit Solo, Karena Putus Cinta

Kapolres mengatakan, Candra bisa dikatakan residivis, karena pernah diamankan petugas dalam kasus serupa beberapa waktu lalu.

Aksi yang dilakukan Candra sendiri, Kapolres menegaskan bukan aksi klitih.

"Kita pastikan tidak ada klitih di kota Solo. Yang ada hanya kejahatan jalanan, yang dipicu oleh miras dan narkoba," pungkasnya.

Sempat Bacok Orang

Dua dari tiga orang kawanan preman, yang menyerang sekelompok orang di kawasan Jurug, Kecamatan Jebres, Solo pada Minggu (20/2/2022) lalu diamankan.

Mereka adalah CP dan PS warga Jebres, serta FHH warga Banjarsari, yang melakukan penyerangan kepada 4 orang yang tengah nongkrong di kawasan SPBU Jurug.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, CP dan FHH berhasil diringkus, namun tersangka PS saat ini berstatus buron atau DPO.

Baca juga: Viral Tukang Tato Keroyok Orang Tua Pelanggan Gegara Kurang Bayar Jasa, Dipukul Pakai Helm

Baca juga: Kronologi Pesilat Bawa Pedang Keroyok Remaja di Jebres, Pelaku Bawa 20 Temannya

"Saat malakukan penyerangan, para tersangka dalam pengaruh minuman keras, dan pil koplo," kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2022). 

Kejadian berawal saat 4 orang korban nongkrong di kawasan SPBU Jurug untuk menunggu temannya sekira pukul 23.00 WIB.

Disaat yang bersamaan, ketiga tersangka yang dalam kondisi mabuk melintas dengan menggunakan motor jenis Honda Scoppy nopol AD-2284-H.

Mereka kemudian mendatangi para korban, karena kelompok preman ini merasa diejek oleh korban.

Baca juga: Anak Keroyok Ayah di NTT, 2 Orang Anak Ditangkap Polisi, Ayah Minta Keringanan Polisi

"Mereka mendatangi korban dan tanya 'sopo sing ngece mau?'," ujar Kapolresta.

"Kemudian dijawab oleh korban jika mereka tidak bicara apa-apa, dan hanya sedang menunggu teman," imbuhnya.

Tidak terima dengan jawaban itu, tersangka CP kemudian memukul para korban, yang diikuti oleh tersangka yang lain.

Mereka memukul para korban dengam tangan kosong dan bongkahan batu paving.

Akibatnya, keempat korban mengalami luka dan memar disekujur tubuhnya, terutama di bagian kepala.

"Mereka terancam Pasal 170 KUHP, karena bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved