Berita Solo Terbaru

Terungkap, Motif Pria Bocok Pemuda asal Karanganyar di Pucangsawit Solo, Karena Putus Cinta

Masih ingat kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo pada Selasa (22/2/2022) lalu.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri
Barang Bukti Kasus Pembacokan di kawasan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo pada Selasa (22/2/2022) lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masih ingat kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo pada Selasa (22/2/2022) lalu.

Kasus pembacokan itu dilakukan oleh CP (35), yang merupakan warga setempat.

Dia mendatangi dan menyerang 3 orang pemuda yang tengah nongkrong Jalan Ir. Juanda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda Asal Karanganyar Jadi Korban Pembacokan di Pucangsawit Solo

Baca juga: Fakta Teror Klitih Pembacokan di Sukoharjo: Pelaku Sasar Orang Nongkrong Malam, Korban Diduga Acak

Akibatnya, BA (25) warga Kabupaten Karanganyar, menjadi korban pembacokan.

Setelah didalami, polisi mengungkapkan motif tersangka nekat melakukan aksi pembacokan tersebut.

"Tersangka ini memiliki masalah dengan pacarnya, lalu dia dalam kondisi terpengruh alkohol dan pil koplo, dia mendatangi korban," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2022).

Saat mendatangi, pelaku sempat menanyakan kepada para korban apakah mereka sedang berpacaran di lokasi tersebut.

Baca juga: Kesaksian Warga Sekitar Lokasi Pembacokan Karyawan BUMN di Boyolali : Tidak Dengar Teriakan

Pertanyaan tersangka dijawab salah satu korban, jika mereka hanya menunggu teman disana.

Tersangka pun mengeluarkan senjata tajam berupa celurit sepanjang 70 centimeter, dan menyerang korban.

"Korban mengalami luka dibagian kepala dan tangan kananya. Saat ini masih di rawat di rumah sakit," ujarnya.

Sebelumnya, CP juga ikut dalam kasus pengeroyokan di kawasan Jurug, Kecamatan Jebres, Solo pada Minggu (20/2/2022) lalu.

CP dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan sengaja.

Dia terancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved