Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, JPU : Tak Kooperatif & Berubah-ubah

Terdakwa kasus terbunuhnya Gilang Endi Saputra dalam diklatsar Menwa UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut 7 tahun penjara.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Dua terdakwa yang menyebabkan nyawa Gilang lenyap saat Diklatasar Menwa UNS Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa kasus terbunuhnya Gilang Endi Saputra dalam diklatsar Menwa UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut 7 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.

JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, tuntutan tersebut diberikan sebab pihaknya berkeyakinan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya usai sidang, Selasa (8/3/2022).

"Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," tambahnya.

Menurut dia, tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.

Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama kepada korban.

Baca juga: Hasil Sidang Perdana Kasus Tewasnya Gilang saat Diklat Menwa UNS : Terdakwa Diancam Hukuman 7 Tahun

Baca juga: Alasan Pandemi, Buat 2 Terdakwa Kasus Diklat Maut Menwa Tak Dihadirkan dalam Sidang Perdana PN Solo

"Sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP," kata dia.

"Sehingga pada persidangan kemarin kita sempat mengundang penyidik dari kepolisian untuk kita singkronkan guna mencari fakta persidangan," jelas dia.

Sidang Sebelumnya

Persidangan kasus Diklatsar maut Menwa UNS Solo akan digelar secara maraton yang diagendakan seminggu dua kali.

Menurut Majelis Hakim Lucius Sunarno, keputusan ini dikarenakan tuntutan terdakwa maksimal 7 tahun.

Kedua terdakwa dua terdakwa NFM (22) dan FPJ (22) terancam Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved