Berita Solo Terbaru
Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, JPU : Tak Kooperatif & Berubah-ubah
Terdakwa kasus terbunuhnya Gilang Endi Saputra dalam diklatsar Menwa UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut 7 tahun penjara.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kita ada kendala di Rutannya. Karena tahanan yang keluar harus diswab test dan diisolasi 14 hari di Rutan," katanya kepada TribunSolo.com.
Jika hasil swab test tahanan yang keluar reaktif Covid-19, maka pihak rutan tak bisa menerima tahanan yang keluar.
"Kalau mereka ternyata reaktif, nanti ditempatkan di mana," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Ryan Akbar mengakui jika persidangan yang dihadiri oleh terdakwa akan lebih enak.
Baca juga: Cerita Ibunda Gilang Nangis Terus,Jelang Sidang Diklatsar Menwa UNS Solo yang Buat Anaknya Meninggal
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Perdana Diklatsar Maut Menwa UNS Solo, Dua Terdakwa Dihadirkan via Online
Namun karena pandemi Covid-19, dan sudah menjadi keputusan hakim, dirinya mengaku menerima.
"Sebenarnya kalau online kami menghormati, itu peraturan dari PN yang masih membatasi terdakwa hadir karena masih pandemi," ucapnya.
Ibunda Ngangis Terus
Di balik sidang perdana kasus Diklatsar maut Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra (21), ada kisah menyayat hati.
Sang ibu ternyata tak berhenti mengeluarkan air matanya menjelang sidang yang bertepatan dengan 100 hari kepergian putra kesayangannya itu.
Hal ini terungkap usai sidang pembacaan dakwaan terhadap NFM (22) dan FPJ (22) di ruang Warjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/2/2022).
"Pas sebelum sidang ini juga nangis dulu. Dia bilang, kalau aku gak datang mas Gilang sedih gak ya," tutur perwakilan dari korban Nova Rina Ekaputri.
Dia menuturkan, kondisi orangtua Gilang masih sangat terpukul, terutama sang ibu.
Bahkan saat 100 hariannya Gilang, ibunda terus menerus menangis, hingga tidak bisa fokus saat membacakan doa-doa.
"Kalau sudah ingat begini, nangis terus," aku dia.
Nova menjelaskan, keluarga korban Diksar maut Menwa UNS kecewa dalam persidangan dua terdakwa tak dihadirkan langsung.