Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, JPU : Tak Kooperatif & Berubah-ubah

Terdakwa kasus terbunuhnya Gilang Endi Saputra dalam diklatsar Menwa UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut 7 tahun penjara.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Dua terdakwa yang menyebabkan nyawa Gilang lenyap saat Diklatasar Menwa UNS Solo. 

"Kalau boleh jujur pasti kecewa sekali, tapi kalau sudah menjadi keputusan hakim, saya terima saja," katanya.

Baca juga: Alasan Kenapa Terdakwa yang Bikin Gilang Meninggal, Tak Dihadirkan Langsung saat Sidang di PN Solo

Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Perdana Diklatsar Maut Menwa UNS Solo, Dua Terdakwa Dihadirkan via Online

Kondisi keluarga Gilang yang masih terpukul dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ryan Akbar.

Dia mengatakan, kedua orangtua Gilang kondisi emosionalnya belum stabil, sehingga tak menghadiri sidang perdana ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (8/2/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang mendatang harapannya JPU dapat menggali materi yang bisa sehingga kebenarannya terungkap," ucapnya.

"Dari hakim juga bisa memeriksa lebih detail dan dalam lagi lebih dari JPU," terang dia.

Sidang Perdana Online

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus tewasnya Gilang Endi saat Diklatsar Menwa UNS, Rabu (2/2/2022).

Sidang di ruang Warjono Prodjodikoro itu mempunyai agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa NFM (22) dan FPJ (22).

Namun dari pantauan TribunSolo.com, kedua terdakwa yang merupakan senior di Menwa UNS itu tak dihadirkan langsung dalam persidangan.

Keduanya, mengikuti jalannya sidang melalui zoom di tempat terpisah.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Suprapti, serta Majelis Hakim Lucius Sunarno dan Dwi Hanata.

"Pengadilan dilakukan online karena tidak memungkinkan bagi terdakwa keluar masuk rutan," kata Hakim Ketua saat membuka sidang.

Dalam sidang perdana ini, dihadiri pula perwakilan dari keluarga korban, dan sejumalah mahasiwa dengan almamater UNS.

Baca juga: Tiga Bulan Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Solo, Belum Ada Perwakilan Pelaku yang Meminta Maaf

Baca juga: 3 Bulan Tewasnya Gilang di Diklat Menwa UNS, Keluarga Belum Dapat Satu pun Kata Maaf dari Pelaku

Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Sebelumnya, Polresta Solo menyerahkan dua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) saat Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/1/2022).

Penyerahan tersangka atas NFM (22) selaku komandan latihan, dan FPJ (22) selaku komandan provos Menwa UNS setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pantauan TribunSolo.com, keduanya diborgol dan lengkap dengan baju tahanan warga biru.

Saat digiring petugas, kedua tersangka yang meleyapkan nyawa Gilang hanya tertunduk dan masuk ke mobil polisi.

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, mengatakan polisi sudah mengirim berkas perkara pada 30 November 2021 lalu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo.

Akan tetapi berkas tersebut sempat dikembalikan untuk dilengkapi pada 13 Desember 2021 karena kekurangan berkas.

"Kemudian pada 23 Desember 2021 penyelidikan telah mengirimkan kembali JPU," ungkap Gatot kepada TribunSolo.com.

Hasilnya pun setelah dilakukan pengumpulan berkas kedua, penyidik Polresta mendapatkan surat pernyataan kelengkapan berkas pada 28 Desember 2021.

"Selajutnya pada hari ini, Senin 3 Januari 2022, dilakukan pengiriman para tersangka dan barangbukti," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Menwa UNS Solo: Berkas Perkara Lengkap, Sudah Diserahkan ke Kejari Solo

Baca juga: Jeritan Pilu Kematian Gilang : Sudah Mengiba Tak Kuat, Malah Dibully Cengeng oleh Senior Menwa UNS

Terkait penambahan tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Apabila nanti hasil pengembangan nantinya ditemukan adanya bukti lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," jelas dia.

Selain tersangka, barangbukti dalam kasus tersebut juga diserahkan ke Kejari mulai dari memory card, helm warna hijau terbuat dari besi, baju PDL lengan panjang warga hijau, kopel rem warna hitam hingga tas ransel warna hijau.

"Ada juga panci dari alumunium, mantel biru tua dan replika senjata laras panjang yang terbuat dari kayu seberat 3 kilogram," jelas dia.

Tersangka Lain?

Polisi menyebut ada kemungkinan tersangka lain dari kasus diklatsar maut Menwa UNS Solo. 

Terkait perkembangan kasus tersebut, saat ini Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara kasus diklatsar maut itu ke Kejari Solo. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus mahasiswa UNS GE sudah dilimpahkan dua minggu yang lalu.

Baca juga: Pengacara Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ungkap Alasan Kliennya Menolak Lakukan Adegan Pemukulan

Baca juga: Cerita Lengkap Kematian Gilang saat Diklatsar Maut UNS Solo: Ada Tamparan dan Pukulan

"Kita sudah kirimkan kembali sesuai pentunjuk JPU," ucapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/12/2021).

Ade mengatakan, dalam kasus ini dimungkinkan muncul tersangka baru.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. 

"Sementara masih dua orang tersangka, nanti dari hasil pengembangan penyidikan yang kita lakukan, kita akan melihat potensi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, Ada kemungkinan muncul tersangka baru," ujarnya.

"Kami akan gelar perkara kembali terkait kasus tersebut," pungkasnya. 

Tersangka Menolak Adegan Pemukulan

Pengacara kedua Tersangka  kasus Diklatsar Maut UNS NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri mengungkapkan alasan kliennya tidak mau memerankan adegan pemukulan saat rekonstruksi, Kamis (18/11/2021). 

Pengacara Pribadi Tersangka, Darius Marhen mengatakan, kedua kliennya memang mengaku tidak melakukan pemukulan pada korban Gilang Endi Saputra dengan replika senjata.

Dia mengatakan, pengakuan kliennya berinisial FJP saat itu tidak melakukan pemukulan, namun memberikan kata semangat.

Baca juga: Gilang Sempat Alami Kejang saat Diklatsar Maut Menwa UNS, Dikira Kesurupan: Panggil Paranormal

Baca juga: Tersangka Tragedi Menwa UNS Ditahan, Polisi Pastikan Kondisinya Kini dalam Keadaan Baik

"Dari pengakuan FPJ, saat dalam perjalanan dari Jurug ke Kampus lemas, maka ditolong oleh FPJ bukan dilakukan pemukulan tapi mengatakan kata penyemangat 'kamu harus kuat, kamu mau dipukul ?' Gilang menjawab tidak, lalu senjata dipegang," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (18/11/2021).

Sementara untuk NFM juga mengatakan hal serupa kepada Darius, bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan itu.

"Secara detail tidak tau, tapi kami sampaikan mewakili klien, apa yang diyakini benar disampaikan," papar dia. 

Kronologi Lengkap

Rekonstruksi kasus Diklatsar maut Menwa UNS mengungkap fakta baru. 

Ternyata kondisi diklatsar yang dialami para peserta memang keras. 

Ada total 69 adegan yang dilakukan kedua tersangka dalam rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Rekonstruksi Diklatsar Maut Menwa UNS Digelar di Mapolresta Solo Besok: Pertimbangan Keamanan

Baca juga: Markas Menwa UNS Dibanjiri Karangan Bunga, Pasca 2 Senior Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya Gilang

Seperti yang terlihat pada adegan 22, 25, dan 31. Saat itu para peserta melakukan kegiatan alarm stelling. 

Dalam kegiatan itu, seluruh peserta mendapatkan tamparan dari tersangka NFM, termasuk korban Gilang. 

Hukuman tamparan itu diberikan karena para peserta telat. 

Saat rekonstruksi berjalan, ada keterangan yang berbeda dari saksi dan tersangka. 

Versi saksi, NFM dan FJP memukul Gilang menggunakan replika senjata atau popor. 

Namun, para tersangka menyangkal melakukan pemukulan pada Gilang. Mereka berdalih memukulkan popor ke peserta lain.

Baca juga: Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun

Bahkan, dalam rekonstruksi tersangka tidak mau memperagakan adegan memukul Gilang dengan popor. 

Terlihat juga dalam adegan rekonstruksi Gilang mengaku tidak kuat diejek para panitia dengan kata 'cengeng'. 

Pada adegan 31, Gilang dan peserta lain juga mendapatkan hukuman saat senam senjata oleh FJP. 

Saat berada di jembatan jurug juga, para peserta melakukan repling. Saat itu, keadaan gilang sudah lemas. Namun panitia masih memaksanya berjalan menuju markas Menwa.

Baca juga: Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun

Posisi Gilang saat berjalan ke markas berada di depan rombongan, saat itu, dia mendapatkan hukuman dipukul kepalanya. Menurut para peserta yang memukul kepala Gilang dengan popor adalah FJP.

Namun, FJP tidak mengakuinya, dia berdalih membantu membopong Gilang.  

Sesampainya di depan markas Menwa, Gilang lemas, terjatuh dan pingsan.

Saat pingsan Gilang mendapatkan perawatan dari pihak panitia. Korban dimasukkan ke dalam salah satu gedung di UNS.

Tiba-tiba Gilang mengalami kejang, lalu warga sekitar UNS membantu memberikan perawatan.

Saat Gilang kejang, NFM sempat marah-marah, Dia menganggap Gilang mengalami kesurupan.

Baca juga: Crazy Rich Malang Resmi Jadi Presiden Baru Arema FC, Inilah Sosok Gilang Widya Pramana

Panitia kemudian memanggil paranormal, setelah itu kondisi Gilang sempat stabil dan minum air putih sekitar pukul 18.00 WIB.

Paranormal yang dipanggil panitia ini menyebutkan kondisi gilang baik-baik saja. 

Setelah itu, pukul 20.20 - 21.00 WIB, FPJ beberapa kali memanggil satpam untuk membawa Gilang ke Rumah Sakit.

Gilang sempat diberikan makan oleh panitia, namun dia muntah. 

Saat itu, paranormal masih berusaha menyembuhkan Gilang, sementara panitia memanggil taksi online untuk membawa Gilang ke Rumah Sakit.

Saat perjalanan ke Rumah Sakit, tepatnya sampai di perempatan Tugu Cembengan, Gilang sudah tidak bernafas.

Baca juga: Gilang Juragan 99 Bikin Geleng-geleng, Baru Dilantik Jadi Presiden Arema FC, Langsung Bidik Pemain

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan, rekonstruksi diikuti oleh Kejaksana Negeri Kota Solo, Panitia dan perserta Diklatsar Menwa UNS dan dua tersangka.

"Ada 69 adengan rekonstruksi untuk memperjelas kelengkapan data dari jaksa penutupan umum saat peristiwa Diklatsar Menwa UNS," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (18/11/2021).

Djohan juga mengatakan, saat rekonstruksi tersangka sempat diganti peran penganti dan tidak mengakui melakukan pemukulan dengan popor senjata.

"Iya tidak masalah, itu pengakuan mereka tapi saksi dan bukti akan berbicara di pengadilan," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved