Berita Solo Terbaru
Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, JPU : Tak Kooperatif & Berubah-ubah
Terdakwa kasus terbunuhnya Gilang Endi Saputra dalam diklatsar Menwa UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut 7 tahun penjara.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Serta Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Artinya untuk masa sidang tidak bisa diperpanjang, yang bisa diperpanjang ancamannya di atas 9 tahun," kata dia usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (2/2/2022).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Suprapti, yang merupakan Ketua PN Solo.
Dikatakan, karena kasus yang menewaskan Gilang Ensi menyita perhatian publik.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (8/2/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, sebanyak 30 orang saksi akan didatangkan langsung ke persidangan.
"Kalau melihat situasinya, seperti terdakwa akan tetap dihadirkan melalui online, yang offline adalah saksi, JPU, dan penasehat hukum," ujarnya.
Baca juga: Alasan Pandemi, Buat 2 Terdakwa Kasus Diklat Maut Menwa Tak Dihadirkan dalam Sidang Perdana PN Solo
Baca juga: Cerita Ibunda Gilang Nangis Terus,Jelang Sidang Diklatsar Menwa UNS Solo yang Buat Anaknya Meninggal
JPU Sri Ambar Prasongko mengatakan, persidangan harus sudah putus dalam 90 hari.
Sehingga persidangan digelar maraton seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis pada pukul 09.30 WIB.
"Agenda persidangan sangat kompleks, seperti saksi yang kami hadirkan sebanyak 30 orang. Dan pemeriksan saksi yang meringankan 3 orang, itu akan menghabiskan waktu," ujarnya.
"Dalam 90 hari harus putus, kalau tidak bisa lepas tahanan. Dan kami (JPU) bisa diperiksa," tambahnya.
Tak Dihadirkan di Sidang
Dua terdakwa dalam kasus Diklatsar maut Menwa UNS yakni NFM (22) dan FPJ (22) tak dihadirkan langsung saat sidang perdana, Rabu (2/2/2022).
Sidang yang dipimpim Hakim Ketua, Suprapti di ruang Warjono Prodjodikoro dengan dihadiri keluarga korban sementara terdakwa melalui online dari Rutan Kelas 1 Solo,
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Ambar Prasongko, alasan kedua terdakwa tak dihadirkan langsung ke persidangan lantaran masih pandemi Covid-19.