Berita Wonogiri Terbaru
Bila Ada Sapi Mati Mendadak, Dinas Peternakan Wonogiri: Harus Lapor, Dikubur, Tidak Boleh Dikonsumsi
Dinas Kelautan Peternakan dan Perikanan (Dislakpernak) Wonogiri, menemukan dua sapi yang terinfeksi antraks saat penghujung tahun 2021.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Kelautan Peternakan dan Perikanan (Dislakpernak) Wonogiri, menemukan dua sapi yang terinfeksi antraks saat penghujung tahun 2021.
Kasus antraks tersebut ditemukan pada dua sapi milik warga Desa Pucung Kecamatan Eromoko yang mati secara mendadak.
Kepala Dislapernak Wonogiri, Sutardi, menuturkan pihaknya juga langsung melakukan pengecekan laboratorium, hasilnya dua sapi tersebut terinfeksi antraks.
"Temuan itu langsung bisa diatasi, sapi-sapi di daerah perbatasan juga langsung kita vaksinasi untuk antisipasi," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, dua sapi yang terpapar antraks tersebut langsung dikuburkan.
Sapi yang mati karena antraks tidak boleh disembelih sehingga mengeluarkan ceceran darah.
Baca juga: Lezatnya Petis Khas Wonogiri, Berbahan Tepung Gaplek dengan Topping Potongan Kaki dan Kepala Kambing
Baca juga: Malangnya Warga Wonogiri Ini, Pergi Ke Tempat Mertua, Rumah Disatroni Maling : 4 Emas Batangan Raib
Selain itu, dia menegaskan sapi yang mati karena terpapar virus antraks tidak boleh dikonsumsi oleh manusia.
Kendati demikian, Sutardi menuturkan, sapi yang mati mendadak bukan semuanya karena antraks.
Perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium pada sampel darah atau jaringan sapi itu
"Masyarakat harus tahu, sapi yang mati mendadak jangan di-judge karena antraks. Ini perlu dipahami," terang dia.
Atas dasar itu, pihaknya meminta masyarakat yang menemukan kasus sapi mati secara mendadak untuk melaporkan ke Dinas.
Pasalnya, Dinas perlu melakukan pemeriksaan sampel darah atau jaringan untuk mengetahui sapi yang mati mendadak tersebut disebabkan antraks atau bukan.
"Kalau ada kejadian sapi mati harus lapor. Kalau mati harus dikubur dan tidak boleh dikonsumsi," pungkas dia.
(*)