Berita Sukoharjo Terbaru
Miris, Masih Ada Bidan yang Digaji Ratusan Ribu Rupiah per Bulan dan Tak Mendapatkan BPJS
Salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19 itu, ternyata ada yang mendapatkan upah yang sangat tidak layak.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Tengah (Jateng), membeberkan fakta mengujatkan terkait profesi bidan.
Salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19 itu, ternyata ada yang mendapatkan upah yang sangat tidak layak.
Menurut Sekretaris IBI Jateng, Sri Puji Astuti, dari 24.330 bidan yang bekerja, baru 2.900 bidan yang sudah diakomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara 6.417 bidan yang berstatus honorel, gajinya masih di bawah upah minimum regional alias UMR.
Baca juga: PR Bupati se-Jateng : Selesaikan Data Bidan Honorer, Peluang Bidan Jadi ASN Atau PPPK Masih Terbuka
Baca juga: Cara Dapat Vaksin Booster di Boyolali: Lansia Cukup di Rumah, Tunggu Kabar dari Bidan Desa
“Ada yang gajinya Cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu per bulan. Dengan tenaga profesi, mereka kerja 24 jam. Mereka mempertaruhkan nyawa dan lain sebagainya,” katanya saat ditemui dalam Rakerda VII PD IBI Jateng 2022 di Hotel Best Western, Sukoharjo, Jumat (18/3/2022).
“Itu fakta yang memprihatinkan, tapi kenyataannya seperti itu. Tak hanya bidan, perawat juga ada,” tambahnya.
Akibatnya, bilamana bidan sakit bahkan terpapar covid-19 mereka harus mandiri.
Padahal, hampir semua tenaga bidan di Jateng pernah terpapar Covid-19.
Dia menuturkan, ada 46 bidan yang meninggal karena menjalankan tugas saat pandemi covid-19 ini.
“Kami sudah melaporkan ke pusat. Tapi dari 46 itu baru tiga yang terakomodiri mendapatkan bantuan,” ujarnya.
IBI sendiri mendorong para bidan untuk bisa membuka pratik sendiri, untuk solusi kesejahteraan bidan.
Selain itu, program pengangkatan bidan honorer menjadi tenaga ASN dan PPPK menjadi alternatif yang sangat diharapkan.
Anggota DPR RI Komisi IX Edy Wuryanto meminta, pemberi kerja harus menggaji pada tenaga bidan ini diatas UMK.
“Semua pemberi kerja ini harus memiliki struktur dan skala upah, itu amanah dari UU Ciptaker. Itu kewajiban bagi perusahaan atau pemberi kerja,” katanya.
Dia meminta Kemenaker hingga Disnaker di setiap daerah mengawasi para pekerja yang masih mendapatkan upah dibawah UMK.
Selain itu, dia juga menyoroti bidan yang tidak mendapatkan 6 jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, jamainan hari tua, dan jaminan bila kehilangan pekerjaan.
“Sudah sekolahnya mahal, resiko perkerjaan besar, kalau tidak ada perlindungan sosialnya gimana. Jangan Cuma mikir keuntungan perusahaan, tapi mempekerjakan bidan dengan tidak layak,” pungkasnya.
(*)