Berita Karanganyar Terbaru
Warga Boyolali Datangi Kejari Karanganyar, Ngadu Soal Sertifikat Tanah Ganda di Colomadu
Dugaan adanya serfitikat tanah ganda muncul di Karanganyar. Persoalan sertifikat ganda ini terjadi pada Rohmadi, warga Desa Donohudan, Boyolali.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dugaan adanya serfitikat tanah ganda muncul di Karanganyar.
Persoalan sertifikat ganda ini terjadi pada Rohmadi, warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Rohmadi mengaku memiliki tanah di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Cerita Warga Terdampak Tol Solo-Ngawi Pindah, Kompak Beli Tanah Lalu Dirikan Kampung Karang Indah
Baca juga: Tergiur Promo Beli Tanah Bonus Dapat Istri, Kakek di Toraja Malah Kena Tipu Rp 170 Juta
Namun, tanah tersebut akhirnya bermasalah lantaran, ada orang lain yang mengaku memiliki tanah di lokasi yang sama dengannya.
Orang yang mengklaim tanah Rohmadi tersebut juga memiliki sertifikat HGB.
"Awalnya saya membeli lahan seluas 1100 meter persegi pada tahun 2013, dengan sertifikat yang masih di tahun 1988," kata Rohmadi, kepada TribunSolo.com, Kamis (24/3/2022).
Rohmadi mengatakan dirinya mengetahui ada orang lain yang mengklaim lahan tersebut saat dilakukan pemasangan patok pada tahun 2016.
Baca juga: Fakta Tanah Longsor di Pulisen Boyolali : Talud Baru Dibangun 2015, Telan Biaya Rp 200 Juta
Dia menjelaskan, orang tersebut mengklaim memiliki lahan di atas lahan miliknya dengan jenis sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas sekitar 777 meter persegi.
"Orang tersebut tiba-tiba datangi kami saat dilakukan pengerokan dan pematokan di lahan tersebut, ia mengeklaim lahan itu miliknya dengan HGB tahun 2004," ucap Rohmadi.
Lanjut, dia menjelaskan pihaknya langsung mengkroscek hal tersebut ke BPN Karanganyar untuk meminta kejelasan terkait lahan tersebut.
Kemudian, ia menuturkan pihak BPN Karanganyar melakukan pengukuran di lahan tersebut untuk memastikan lahan milik Rohmadi.
Baca juga: Fakta Tanah Longsor di Pulisen Boyolali : Talud Baru Dibangun 2015, Telan Biaya Rp 200 Juta
"Setelah beberapa kali datangi BPN Karanganyar, dan mereka baru merespon dan datang ke lokasi, kemudian dilakukan pengukuran ternyata tanah saya masih utuh," tutur Rohmadi.
"Namun dari pihak orang tersebut resmi mengajukan ke BPN Karanganyar dan diukur ulang lagi, dan hasilnya terdapat kekeliruan," imbuh Rohmadi.
Ia mengatakan, lahan tersebut sudah dilakukan pengukuran sebanyak dua kali, namun dirinya tak kunjung mendapatkan kejelasan dari BPN Karanganyar.