Berita Solo Terbaru

Awas! Sepanjang Tol Solo-Ngawi Ada Dua Titik Kamera ETLE, Ngebut Lebih dari 100 Km/jam Kena Tilang

Sanksi tilang bagi pelanggar kecepatan diterapkan bagi pengendara di sepanjang Jalan Tol Solo-Ngawi.

Tayang:
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah
ILUSTRASI : Anteran kendaraan di Jalan Raya Solo-Semarang, kawasan exit tol Ngasem, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Kamis (6/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sanksi tilang bagi pelanggar kecepatan diterapkan bagi pengendara di sepanjang Jalan Tol Solo-Ngawi.

Lantas, bagaimana detail pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dilakukan Korlantas Polri?

Manager Operasional PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN), Budi Hermawan membenarkan bahawasanya Jalan Tol Solo-Ngawi masuk dalam aturan baru tilang elektronik.

Untuk diketahui, pemasangan ETLE sudah mulai berlaku sejak Jumat (2/4/2022) kemarin.

"Untuk titiknya di mana saja, saya tidak bisa menyebut, itu rahasia, tapi ada dua," katanya, kepada TribunSolo.com, Sabtu (2/4/2022).

Dia menjelaskan, dengan pemasangan kamera ETLE ini, kendaraan yang melebihi batas maksimal kecepatan akan kena tilang.

Pengawasan dengan kamera ETLE akan dilakukan selama 24 jam.

Aturan tilang elektronik sendiri untuk jalan tol pada kecepatan 60-100 kilometer/jam.

"Pemasangan ETLE untuk menekan kecelakaan, dan menertibkan pengguna jalan," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk operasional, kewenangan hingga penilangan, Budi menjelaskan jika hal itu menjadi ranah Korlantas.

"Kewenangan Korlantas ya," paparnya.

Baca juga: 5 Ruas Jalan di Solo Dijaga Polisi, 82 Motor dengan Knalpot Brong Kena e-Tilang

Baca juga: Aturan Lengkap soal Tilang Elektronik di Jalan Tol yang Berlaku Mulai Hari Ini: Jenis Pelanggaran

Aturan Lengkap

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Hal ini diungkap Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved