Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Bos Daging Anjing Asal Gemolong Disikat, Tapi Kini Masih Ada Warung Guk-guk di Sukoharjo Beroperasi

Di tengah kabar vonis bos daging anjing asal Gemolong, ternyata warung daging anjing di Kabupaten Sukoharjo masih bebas dibuka.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok DMFI
Salah satu penjual olahan daging anjing di sukoharjo yang masih buka. 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdakwa menerima putusan itu. Tapi kalau dari JPU masih pikir-pikir dulu," ujarnya Aspi.

Perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, cukup puas dengan hasil persidangan tersebut.

"Ini sebagai bukti jika hukum soal peternakan dan kesehatan hewan benar-benar bisa ditegakan," ujarnya.

Berkas Sudah P21

Ingat bos daging anjing asal Gemolong Sragen GTS (40) yang ditangkap Polres Sukoharjo saat bertransaksi di Kartasura?

Kini, nasibnya di ujung tanduk karena berkas perkara kasus penyelundupan 53 anjing akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Selain GTS, ada tersangka lain yakni penjagal daging anjing SN (56) warga Kartasura.

"Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan sudah siap dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (23/3/2022).

Kedua tersangka ditangkap saat Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan penyelundupan 53 ekor anjing di Kartasura pada November 2021 lalu.

Kapolres mengatakan, anjing tidak masuk dalam kelompok binatang ternak.

Sehingga dengan demikian tidak seharusnya dagingnya untuk dikonsumsi lantaran masih banyak jenis hewan ternak lain yang memang dipelihara sebagai sumber daging untuk konsumsi.

"Sifatnya berdagang ranahnya Perda, namun jika ada tindakan masyarakat yang masuk dalam unsur pidana kita proses," tegas Kapolres.

Baca juga: Inilah Bos Daging Anjing Solo Raya Asal Gemolong Sragen : Sekali Setor 53 Ekor, Kantongi Cuan Jutaan

Baca juga: Gibran Ditantang Berani Stop Daging Anjing di Solo, Pasca Bos Daging Anjing Disikat di Sukoharjo

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014, tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan.

Dengan pidana penjara maksimal lima tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved