Berita Sukoharjo Terbaru
Bos Daging Anjing Asal Gemolong Disikat, Tapi Kini Masih Ada Warung Guk-guk di Sukoharjo Beroperasi
Di tengah kabar vonis bos daging anjing asal Gemolong, ternyata warung daging anjing di Kabupaten Sukoharjo masih bebas dibuka.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sementara SN dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.
Terbongkar Polisi di Sukoharjo
Nasib GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen harus 'berakhir' sebagai bos daging anjing terkenal di Solo Raya.
Sosok yang menyuplai anjing di berbagai wilayah kabupaten/kota di Solo Raya itu terhenti karena ditangkap polisi saat menyetor barang di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
GTS di hadapan polisi mengaku, penyuplai anjing untuk warung-warung makan di wilayah Solo Raya yang menjual menu berbahan daging anjing, seperti rica-rica.
Dalam sekali antar, GTS mampu membawa puluhan ekor anjing yang dia dapatkan dari daerah Jawa Barat menggunakan truk miliknya.
Namun, pada Rabu (24/11/2021) lalu, aksinya dipergoki oleh polisi dan terhenti.
Ia ditangkap karena membawa anjing dari daerah yang diduga belum terbebas dari penyakit anjing rabies.
Lebih lagi, GTS tidak mampu menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)
"Sudah lebih dari lima kali membawa anjing ke sini, semuanya dari daerah Jawa Barat," kata GTS saat ditanya Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Penjual Sate Mentok di Sukoharjo Diduga Berjualan Daging Anjing, Sampel Daging Akan Dites di Lab
Baca juga: Kagetnya Petugas di Sukoharjo, Ada Warung Mentok Diduga Jual Daging Anjing, Kini Diuji Laboratorium
Dari pengakuannya, rata-rata satu ekor anjing ia beli dengan harga kisaran Rp 300 ribu, tergantung besar kecilnya ukuran anjing tersebut.
Sesampainya di pembeli, anjing tersebut dia jual dengan takaran per kilogram, yakni Rp 34 ribu.
Dari harga itu, per ekor anjing dia mendapatkan keuntungan sampai Rp 50 ribu.
Sehingga apabila pengantaran terakhir dia membawa 53 anjing, keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 2.500.000.
Parahnya, dia mengaku telah mengetahui aturan tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi.
"Sudah tahu, tapi bukan di daerah Sukoharjo. Pernah tahu ada berita kasus seperti ini juga tapi di daerah Kulon Progo," aku dia.
Dia mengklaim bahwa baru beberapa bulan ini menjalani aksinya sebagai penyuplai anjing.
"Pernah membawa lebih dari 80 ekor anjing lokal pakai truk," aku dia.
Diamankan saat Setor Daging
Sebelumnya, polisi meringkus GTS pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bos daging anjing itu mengantar 53 anjing ke penjual rica-rica.
Dia menjelaskan, GTS ditangkap saat mengirimkan anjing yang diambilnya dari daerah Jawa Barat dan diantarkan ke pembeli di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.
Baca juga: Wasit Sudah Bikin Geram, Klopp Makin Kesal Ditanya ini Pasca Liverpool Keok : Aku Bukan Anak Anjing
Baca juga: Audiensi Pedagang Daging Anjing dan Pemkab Sukoharjo: Diminta Segera Beralih Dagangan
"Dia ini membawa hewan sebagai media pembawa penyakit, dari wilayah yang diduga belum bebas dari penyakit menular," kata dia, Kamis (25/11/2021).
Kapolres menjelaskan, GTS ditangkap karena membawa puluhan anjing ke daerah yang sudah bebas penyakit menular rabies atau anjing gila.
Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bawasanya di wilayah Sukoharjo banyak beredar pedagang yang menjual masakan dari daging anjing atau yang terkenal dengan istilah rica-rica guguk.
Baca juga: Larangan Jual Beli Daging Anjing, Pedagang Sate Guguk Sukoharjo Sebut Ganti Dagangan Bukan Solusi
Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran hingga diketahui di wilayah Kartasura terdapat penjual masakan daging anjing yang suplai anjingnya berasal dari daerah yang diduga belum bebas rabies.
"Pelaku sedang melakukan pengiriman ke pembeli atau pedagang. GTS saat itu tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dibutuhkan," terang Wahyu.
Perbuatan GTS melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Sementara itu, sebanyak 51 ekor anjing sudah dikirimkan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat untuk pemeliharaan lebih lanjut.
Baca juga: Pedagang Rica Guguk Masih Nekat Jualan, Satpol PP: Kami Dapat Laporan Masyarakat
Disisi lain, Wahyu menekankan kepada masyarakat bahwa anjing bukanlah bahan pangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian.
"Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, yakni mengkonsumsi daging anjing," tandas dia. (*)