Berita Solo Terbaru
Terdakwa Diklat Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Banding : Penganiayaan Bukan Kealpaan
Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Menurutnya, faktor usia yang meringankan vonis untuk dua terdakwa tersebut.
"Yang meringankan tentu saja mereka masih muda usia," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/4/2022).
Sehingga kata dia, diharapkan masih bisa merubah sikap maupun perilaku.
"Khususnya, berkaitan dengan kegiatan kalau masih dilanjutkan," paparnya.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Yang memberatkan diantaranya terdakwa tidak mengakui, apalagi ini kan laki satu-satunya, yang satu perempuan dan yang satu Gilang," paparnya.
Kedua terdakwa pun dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kesalahan (kealapaannya) menyebabkan orang lain mati.
"Yang jelas dari fakta tidak sependapat dari JPU karena ada kelalaian sebenarnya dari dari awal bisa dicegah," ujarnya
"Peran juga kita singgung, peran dari Komandan batalyon dan yang bisa menentukan juga bisa lanjut atau tidak," keta dia.
Selanjutnya, tinggal menunggu sikap dari dua terdakwa maupun dari Penuntut Umum.
"Proses tinggal kita tunggu dari terdakwa ataupun JPU dalam sedikit waktu 7 hari," paparnya.
Reaksi Ayah Gilang
Keluarga tak terima dengan vonis terdakwa yang menyebabkan Gilang Endi Saputra tewas di tangan seniornya saat Diklatsar Menwa UNS Solo.
Adapun terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara saat sidang di PN Solo, Senin (4/4/2022).
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penurut umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.