Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Terdakwa Diklat Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Banding : Penganiayaan Bukan Kealpaan

Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Agil Tri
Keluarga saat menghadiri sidang perdana kasus Diklatsar maut Menwa UNS di ruang Warjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/2/2022). Penampakan terdakwa NFM (22) dan FPJ (22) menggunakan pakaian tahanan. 

Ayah Gilang Endi Saputra, Sunardi (55) mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena hanya 2 tahun penjara.

"Ya tentunya kecewa sih iya, kalau anak sampai meninggal dunia (terdakwa) hanya divonis dua tahun," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/4/2022).

Dirinya mengaku tidak bisa berkata-kata lagi usai mendengar keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim.

"Enggak bisa ngomong, aduh gimana enggak bisa ngomong, ya bisa dibilang kecewa," ujarnya.

Meski merasa kecewa dengan hukumnya yang sudah dijatuhkan, ia mengaku tetap menerima keputusan dari pihak yang berwajib.

Ditanya mengenai apakah melanjutkan banding, ia mengaku sampai saat ini belum tahu.

"Ya kita akan pikir-pikir dulu, semua kita serahkan ke JPU sudah saya serahkan ke sana semua, tinggal terima," paparnya.

Ibunda Nangis Histeris

Ibunda Gilang Endi, Endang Budiastuti mengangis histeris dan menutup telinga saat vonis dua terdakwa yang bikin anaknya tewas saat Diklatsar UNS Solo.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4/2022). 

Awalnya tangisan Endang terjadi saat detik-detik pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).

Tangisnya kian pecah, saat hakim anggota membacakan kronologi Gilang sekarat dan dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi.

Suami serta ke keluarga yang turut hadir pun mencoba untuk menenangkan.

Endang yang datang bersama suaminya, Sunardi duduk di kursi urutan paling depan.

Karena tangisan semakin menjadi-jadi hingga menutup kedua telinganya, hakim meminta ibunda Gilang dibawa keruang kesehatan.

"Minta tolong barangkali tidak kuat silahkan ke ruang kesehatan yang sudah disiapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Endang akhirnya dibawa ke ruang kesehatan hingga persidangan tersebut selesai.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Ayah dan Ibu Gilang Hadir di PN Solo 

Sebelumnya, dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) diketahui divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta.

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S. 

Dalam persidangan yang dilakukan cara virtual tersebut Vonis yang dijatuhkan kepada terduga lebih ringan dibanding Tututan jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya. 

Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021). 

Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved