Berita Solo Terbaru
Terdakwa Diklat Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Banding : Penganiayaan Bukan Kealpaan
Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Tak hanya keluarga, mahasiswa juga kaget dengan vonis dua tahun terhadap dua terdakwa yang menewaskan Gilang Endi saat Diklatsar UNS Solo.
Presiden BEM Sekolah Vokasi UNS Solo, Ahmad Yuda, blak-blakan tidak puas dengan vonis 2 tahun yang dijatuhkan untuk dua senior Menwa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.
"Kami dari aliansi tidak puas dan sangat kecewa dengan keputusan itu," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/4/2022).
Ia menilai hukuman yang dijatuhkan untuk kedua terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) terbilang sangat ringan.
Padahal, atas kasus tersebut merenggut nyawa Gilang Endi Saputra.
"Karena itu sangat sangat ringan, ini hubungannya dengan nyawa seseorang dan sudah jelas-jelas saat persidangan," ujarnya.
Menurutnya, sejak persidangan awal hingga sidang putusan banyak hal yang sudah jelas Menwa melakukan kesalahan berat.
"Ini juga berkaitan dengan HAM dan keadilan di Indonesia yang sudah tercabik cabik," aku dia.
"Ini masalah nyawa seseorang, yang di mana saudara kita, keluarga kita," tuturnya.
Mengenai langkah yang akan diambil pihak BEM, Ahmad mengaku akan selalu bersama dengan keluarga korban.
"Langkah selanjutnya pasti tuh tetap mendukung dan membersamai keluarga," tegasnya.
Alasan Hukuman 2 Tahun
Vonis dua tahun bagi dua terdakwa yang menewaskan Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS dipertanyakan keluarga korban.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) dengan Vonis 7 tahun penjara.
Hakim Anggota, Lusius Sunarno, mengungkapkan alasan kenapa hukuman untuk kedua senior Menwa UNS itu dikurangi.