Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Info Penting BLT Minyak Goreng di Sragen : Cair Rp 300 Ribu Sebelum Lebaran, Diambil di Kantor Pos

Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng untuk warga Kabupaten Sragen segera disalurkan dalam waktu dekat ini.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang bakal digelontor untuk warga di Indonesia. Besaran bantuan Rp 300 ribu. 

Kriteria Dapat BLT

Berikut kriteria penerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat kurang mampu.

Pemerintah memberikan bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat terdampak karena kenaikan harga minyak goreng sawit di pasar.

Dilansir dari setkab.go.id, keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca juga: Ada Bazar Minyak Goreng Murah di Solo, Tapi Salah Satu Syarat Mendapatkannya Harus Vaksin Booster

Baca juga: Temukan Banyak Merek Baru Minyak Goreng? Awas, Bisa Jadi Itu Migor Curah Dikemas Jadi Premium

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ungkap Presiden Jokowi.

Adapun BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Nantinya, bantuan senilai Rp100 ribu akan diberikan setiap bulannya.

BLT minyak goreng ini akan diberikan di muka sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.

Program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.

Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.

Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Program Keluarga Harapan (PKH)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved