Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Siap-siap, Mahasiswa Baru UNS Solo Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Begini Alasannya

Tak hanya mengurus SIM hingga jual beli tanah, ternyata kartu Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberlakukan di kampus.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Tower Ki Hadjar Dewantara yang jadi ikon UNS di Jalan Ir Sutami Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tak hanya mengurus SIM hingga jual beli tanah, ternyata kartu Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberlakukan di kampus.

Seperti kebijakan baru di kampus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Di mana mahasiswa tahun ajaran baru 2022/2023 wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Rektor UNS, Profesor Jamal Wiwoho untuk mahasiswa baru UNS mengatakan, mahasiswa wajib ikut kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya dinamika kampus sangat cepat berubah dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

"Kampus sudah tidak lagi jadi menara gading. ini dibuktikan dengan kerjasama bersama BPJS Kesehatan," kata Jamal kepada TribunSolo.com, Senin (11/4/2022).

Jamal mengatakan untuk teknis pendaftaran BPJS Kesehatan untuk mahasiswa baru akan dilakukan mulai mahasiswa registrasi.

"Nanti waktu registrasi kita sosialisasikan, wakil rektor bidang akademik dan kemahasiswaan sudah menyiapkan perangkat agar mahasiswa baru menjadi peserta BPJS," terangnya.

Selain mahasiswa, lanjut Jamal, juga berlaku untuk karyawan dan dosen UNS.

Baca juga: Update Kondisi Puluhan Mahasiswa UNS Solo yang Ikut Demo 11 April di Jakarta : Tak Ada yang Terluka

Baca juga: Jangan Kecele, Kini Urus SIM dan STNK di Karanganyar Wajib Pakai BPJS

"Saat ini dari askes migrasi ke BPJS biar kita juga bisa memanfaatkan RS UNS yang sudah melayani BPJS,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti mengatakan sebagai calon pemimpin bangsa mahasiswa harus ikut merasakan apa yang dibangun oleh negara.

"Sebagai anak bahasa harus saling tolong menolong, merasakan bagaimana perlindungan sosial bidang kesehatan," terangnya.

Selain itu, menurutnya juga menjaga kesehatan sesama.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Persyaratannya

Pihaknya targetkan 98 persen pada 2024 mendatang Indonesia mencapai universal health coverage (UHC).

"Saat ini, sebanyak 236 juta jiwa penduduk Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan UHC sebesar 86 persen," paparnya.

Urus SIM Wajib Pakai BPJS

Kartu BPJS saat ini digunakan untuk syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK di Karanganyar. 

Baru-baru ini, akun Instagram milik Satlantas Polres Karanganyar telah mengunggah postingan yang berisi sosialiasi terkait syarat BPJS kesehatan sebagai syarat kepengurusan dua surat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, akun Instagram @satlantas_polreskaranganyar mengunggah sebuah gambar yang berisi sosialiasi yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Miris, Masih Ada Bidan yang Digaji Ratusan Ribu Rupiah per Bulan dan Tak Mendapatkan BPJS

Baca juga: Viral Video Pria di Bulukumba Meninggal saat Perekaman e-KTP, Mau Urus BPJS Kesehatan untuk Operasi

Dalam unggahan tersebut, berisi keterangan bahwa BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK di Polres Karanganyar.

Kemudian dalam unggahan tersebut tertulis keterangan sebagai berikut:

Selamat Siang Sobat Police

Berkaitan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, mala polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan Pemohon SIM dan STNK adalah peserta Aktif.

Sosialiasi ini bersifa pemberitahuan /Himbauan awal, agar Pemohon SIM Dan Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan adanya perubahan dan regulasi dalam Kepengurusan SIM dan STNK.

Semoga Bermanfaat

Serta Patuhi Aturan Berlalu Lintas

KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro membenarkan informasi BPJS  Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus SIM dan STNK.

"Sosialisasi ini bersifat pemberitahuan serta himbauan awal adanya informasi tersebut," kata Anggoro, kepada TribunSolo.com, Kamis (24/3/2022).

Anggoro mengatakan, sosialisasi tersebut digencarkan agar masyarakat yang mengurus SIM maupun STNK memiliki BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Daftar Dokumen yang Diperlukan

Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang akan mengurus dua surat tersebut untuk mempersiapkan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya.

"Agar pemohon SIM dan Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan adanya perubahan regulasi dalam Kepengurusan SIM dan STNK," ungkap Anggoro.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengatur BPJS sebagai syarat administrasi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Tersedia 11 Posisi untuk Lulusan D3 hingga S1, Simak Informasinya

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved