Kematian Bocah Kartasura
Alasan FNH Pemuda 18 Tahun di Kartasura Tega Siksa Adik Dila hingga Tewas : Mencuri Uang di Warung
Tersangka FNH (18) membuka alasannya kenapa menganiaya adik sambungnya UF alias Dila (7) hingga berkahir tewas.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -Â Tersangka FNH (18) membuka alasannya kenapa menganiaya adik sambungnya UF alias Dila (7) hingga berakhir tewas.
Di hadapan polisi saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, FNH blak-blakan menendang Dila di rumahnya di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Tendangan itu dilancarkan lantaran tersangka menuduh korban telah mengambil uang warung sebesar Rp30 ribu.
Tersangka menendang kedua kaki korban, yang membuatnya terjatuh ke belakang.
Hal itu mengakibatkan kepala bagian belakang korban membentur lantai.
"Saya gak kepikiran untuk nendang, biasanya saya mukul, itu sangking emosinya saya nendang," katanya, Rabu (13/4/2022).
Tersangka menuduh korban selalu mencuri uang warung.
Sebab, uang yang sudah dihitung selalu berkurang, padahal belum digunakan untuk apa-apa.
Baca juga: Saksi Bisu Tempat Penyiksaan Bocah Kartasura hingga Tewas : Rumahnya Besar Berlantai 2, Ada Mobilnya
Baca juga: Kisah Kelam Penyiksa Dila hingga Tewas di Sukoharjo : Dapat Didikan Keras, Sering Dipukuli Ayahnya
"Saat ditanya gak pernah mengaku, itu dugaan saya korban yang ambil," ucapnya.
Pelaku yang masih duduk di bangku SLTA itu mengaku sudah memberikan peringatan dan nasihat kepada korban.
Dia mengatakan, jika korban tak mengambil uang lagi, akan diberikan jajanan yang banyak.
"Tapi dia tiap hari masih bohong, akhirnya kena hukuman," ujarnya.
FNH mengatakan perbuatannya dilakukan karena dasar emosi kepada korban.
Dia tega menganiaya korban karena dulunya dia mendapakan didikan yang keras dari ayahnya.
"Dulu waktu saya kecil sering dipukul dan diiket di pohon sama bapak," ujarnya.
Seperti halnya sang kakak, FNH juga memberikan pesan kepada sang ayah, yang telah bercerai dengan ibunya.
"Buat bapak segera urusi anak-anak di rumah, apa yang ditetapkan pengadilan segera dipenuhi, untuk mengurus rumah dan memberi nafkah adik saya," ucapnya.
Hukuman Kedua Pelaku
Biasanya tidur di kasur yang empuk, kini pembunuh UF alias D (7) yakni kakak sambungnya GSB (24) dan FNH (18) harus meringkuk di jeruji besi.
Keduanya sudah ditetapkan tersangka karena terbukti menyiksa hingga menewaskan Dila yang tidak lain adiknya sendiri di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam kasus ini ada dua tersangka yakni FNH dan GSB.
FNH terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres saat konfrensi pers, Rabu (13/4/2022).
Sementara kata Wahyu, GSB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," akunya.
Baca juga: Ibu Sambung Tak Hanya Bercucuran Air Mata, Tapi Mendadak Pingsan saat Jenazah Dila Hendak Dimakamkan
Baca juga: Di Balik Tewasnya Dila di Kartasura :Tersangka Dididik Keras, Dihajar & Diikat di Pohon oleh Ayahnya
Wahyu menguraikan, jika FNH merupakan otak dari penganiayaan yang menyebabkan adik sambungnya menghembuskan napas selama-lamanya.
"Pada hari Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, FNH melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menendang kedua kaki korban saat berdiri, sehingga korban jatuh ke belakang," kata
"Setelah itu korban lemas, sempat diberikan makanan dan obat, namun tidak kunjung membaik, sore harinya sempat dibawa ke Runah Sakit, namun di sana dinyatakan sudah meninggal dunia," tambahnya.
Menurut Kapolres, kasus penganiayaan yang dilakukan kakak sepupu korban tak hanya dilakukan sekali saja.
FNH juga pernah memukul korban dengan tangan dan kaki.
Bahkan, dia juga pernah memukul Dila dengan tongkat bambu, dan pernah mengikat korban dengan tali rafia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dila Bocah Tewas Dianiaya di Kartasura
Baca juga: Histeris, Tangis Ibu Angkat Dila Bocah Tewas Dianiaya Pecah Lihat Jenazah : Dila, Ibu Pulang Dila
Tindakan penganiayaan itu tak hanya dilakukan oleh FNH, namun kakaknya berinisial GSB juga sering melakukan tindakan penganiayaan.
GSB pernah melakukan pemukulan lebih dari satu kali, karena korban tidak menurut saat disuruh manghafal Al-quran.
Dia juga memukul dengan gagang pel karena korban dituduh mengambil uang dari warung yang dijaga oleh pelaku.
"Pelaku pernah mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia, kemudian dipukul dengan rotan seblak kasur hingga menangis," ucapnya.
"Pelaku juga pernah menampar pipi korban sebanyak tiga kali hingga berdarah," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sukoharjo.
Polisi menyita tongkat bambu, tali rafia, rotan pemukul kasur, dan celana korban untuk dijadikan barang bukti. (*)