Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Divonis 13 Tahun Bui,  Guru PNS yang Cabuli 8 Siswanya di Wonogiri Tunggu Nasib: Terancam Dipecat 

Oknum guru SD di Wonogiri, PPH (35) yang mencabuli sebanyak delapan siswanya kini dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Istimewa/Kejari Wonogiri
Hanya bisa tertunduk, guru SD yang mencabuli delapan siswanya yang masih sesama jenis saat menjalani sidang putusan, Selasa (19/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Oknum guru SD di Wonogiri, PPH (35) yang mencabuli sebanyak delapan siswanya kini dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada Selasa (19/4/2022) lalu sebab terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap siswa-siwanya.

PPH sendiri merupakan guru olahraga di SD yang berlokasi di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri. Dimana, yang bersangkutan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Ini Tampang Marzuki, Pelaku Cabul ke Jemaah Perempuan di Jatinegara, Ternyata Beraksi Beberapa Kali

Baca juga: Fakta Baru Aksi Cabul Pria Kepada Anak-anak di Masjid: Kini Pelaku Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar

Menanggapi vonis tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo didampingi Kabid Administrasi dan Pembinaan Aparatur, Wahono, mengatakan pihaknya masih menunggu putusan tersebut inkrah.

"Terkait putusan kemarin itu, kan belum inkrah. Jadi kita sikapnya masih menunggu. Karena bisa saja pihak dia (terdakwa) atau Kejaksaan tidak puas dan melakukan banding," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (20/4/2022).

Wahono menuturkan, pihaknya akan menjatuhkan hukuman disiplin hingga pemberhentian, harus berdasarkan putusan hakim yang sudah inkrah.

Menurutnya, tidak bisa seorang pegawai diberhentikan sebelum ada dasar keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Niat Hati Kembalikan Keperawanan, Wanita Ini Tuai Petaka, Dirudapaksa Dukun Cabul Berkali-kali

Dia menjelaskan, PPH sendiri ditangkap pihak kepolisian sejak 6 September 2021 lalu. Di hari itu juga, pihaknya memberhentikan sementara yang bersangkutan.

"Saat pemberhentian sementara, dia tetap mendapatkan gaji pokoknya sebesar 50 persen. Jadi ketika dia ditangkap tanggal 6 September, mulai bulan Oktober gajinya itu," jelasnya.

Selama PPH menjalani proses hukum, kata dia, pihaknya selalu memonitor dan mengawal sampai dimana kasus yang melibatkan seorang ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri.

Sementara itu, saat nanti sudah ada keputusan inkrah, pihaknya akan langsung menindak lanjuti putusan tersebut dengan menggelar sidang untuk merumuskan sanksi yang akan diberikan yang keputusan akhir merupakan kewenangan Bupati.

Di bagian lain, Djoko Purwidyatmo mengimbau kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Kabupaten Wonogiri untuk menaati regulasi yang berlaku.

"Intinya itu, karena ada peraturan-peraturan yang terkait dengan ASN dan bagaimana hukumannya bila melanggar, semuanya kan sudah tahu, jadi harus taat," tandas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved