Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Nasib 137 Buruh yang Kena PHK di Karanganyar : Mau Lebaran Tapi Gigit Jari, Pesangon Masih Buram

Saat yang sudah bisa beli ini dan itu untuk persiapan Lebaran, tidak bagi seratusan lebih eks buruh PT Lani Santoso Setiabudi

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Ketua Serikat Pekerja PT Lani Santoso Setiabudi Mulyono, bersama tim kuasa hukumnya, Yuliawan Fathoni dan Sukardi, saat di Kantor AW&P, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Sabtu (30/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Saat yang sudah bisa beli ini dan itu untuk persiapan Lebaran, tidak bagi seratusan lebih eks buruh PT Lani Santoso Setiabudi

Di mana perusahaan yang berada di wilayah Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar belum memberikan pesangon yang dinanti-nantikan saat Idul Fitri ini.

Ketua Serikat Pekerja PT Lani Santoso Setiabudi, Mulyono (49) mengungkapkan, ada sebanyak 137 orang terlunta-lunta karena imbas pandemi Covid-19.

Apesnya, perusahaan yang bergerak dibidang percetakan itu memecat 137 karyawan pada Desember 2020 lalu.

"Awalnya perusahaan menentukan pesangon dengan sistem tahapan sesuai masa kerja dari Rp2 juta dan Rp 4 juta, tapi untuk karyawan yang masa kerjanya lebih 25 tahun diberi Rp10 juta," katanya saat ditemui di Kantor AW&P, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Sabtu (30/4/2022).

Karyawan awalnya menolak, karena pesangon yang diberikan lebih dari itu sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Mulyono yang bekerja selama 25 tahun, menurut perhitungannya dia harusnya mendapatkan pesangon sekisar Rp 55 juta.

Karena perusahaan mengklaim tidak memiliki kemampuan membayar pesangon sesuai aturan, karyawan kemudian mengadakan mediasi kembali.

"Intinya kita minta 2 kali lipat dari yang ditetapkan perusahaan, itu sudah rendah, tapi negoisasi deadlock, perusahaan menolak," ucapnya.

Baca juga: Kata Dinkes Ada Warga Klaten Meninggal Usai Tak Dipinjami Ambulans Puskesmas Gantiwarno : Kita Bina

Baca juga: Warga Klaten yang Meninggal Usai Tak Dipinjami Ambulans Dimakamkan, Keluarga : Ikhlas, Ini Terakhir

Serikat pekerja kemudian mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karanganyar.

Selain itu, mereka juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) dan kasasi, PKPU, hingga perusahaan berstatus pailit pada 17 Maret 2022.

"Dari 137 karyawan yang terkena PHK, perusahaan memiliki beban pesangon sekira Rp2,9 miliar," ujarnya.

Saat proses hukum berlangsung, terjadi proses lelang eksekusi oleh pihak bank atas aset milik PT Lani Santoso Setiabudi.

Hal ini membuat serikat kerja mencabut gugatannya dari PHI.

Adapun aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 35.244 meter persegi, dan mesin-mesin cetak.

Lelang pada 21 April 2022, aset tersebut dilelang seharga Rp 120.027.100.000, namun tidak terjual karena tidak ada peserta.

Lelang ulang akan kembali dilaksanakan pada 10 Mei 2022, dengan harga limit sebesar Rp 73.671.000.000.

Baca juga: Buruh di Solo Mengadu Di-PHK Karena THR, Gibran Sebut Sudah Coba Panggil Perusahaan : Nanti Tak Urus

Baca juga: Pesan Sandiaga Uno Buat ASN Soal THR Lebaran : Belanjakan Untuk Beli Produk Ekonomi Kreatif Lokal

Tim kuasa hukum serikat pekerja PT Lani Santoso Setiabudi, Yuliawan Fathoni mengatakan, dengan selisih yang mencapai Rp 46.356.100.000 dikhawatirkan hak buruh tak tersalurkan.

"Karena harganya terjun bebas, dan masih dibagi, sehingga teman-teman bekerja ini berpotensi tidak mendapatkan hak-haknya," ujarnya.

Sehingga serikat pekerja mempertanyakan kenapa harga lelang aset tersebut bisa terjun bebas.

"Mereka juga ingin ada penundaan lelang pada 10 Mei 2022 mendatang," terang dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved