Berita Sukoharjo Terbaru
Polisi Sukoharjo Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya, Nekat Bakal Kena Sanksi
Fenomena kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa menjadi kereta kelinci dan digunakan sebagai kereta wisata jamak dijumpai di jalan raya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Fenomena kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa menjadi kereta kelinci dan digunakan sebagai kereta wisata jamak dijumpai di jalan raya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menuturkan fenomena tersebut bisa membahayakan penumpang kereta kelinci itu sendiri.
Bahkan juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain karena kereta kelinci tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Terungkap, Dishub Sebut Kereta Kelinci Maut Boyolali Bodong, Beroperasi Tanpa Izin
Baca juga: Kasus Kereta Kelinci Maut Boyolali: Sopir Masih Dalam Perawatan, Penyebab Kecelakaan Masih Misteri
"Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif tentang tertib berlalu lintas, kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya karena tidak SNI," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (12/5/2022).
Pihaknya juga menyambangi sejumlah pengusaha dan pengemudi kereta kelinci di wilayah Sukoharjo untuk memberikan edukasi.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya bahaya yang dapat ditimbulkan kereta kelinci yang secara fisik dan administrasi kendaraan tidak standar.
Misalnya, kereta kelinci biasanya tidak ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan dan tidak memenuhi uji tipe.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Tragedi Kereta Kelinci Maut Boyolali: Melaju Kencang di Jalan Menurun
"Kereta kelinci juga tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan, sehingga tidak standar," terang dia.
Menurut Kapolres, apabila kereta tersebut beroperasi di jalan raya akan sangat membahayakan dan tidak ada jaminan keselamatan.
Terlebih, apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban dari penumpang atau pengguna jalan lain tidak ada jaminan dari pihak Jasa Raharja.
"Satlantas Polres Sukoharjo tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, ini demi keselamatan bersama," tandas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pemberian-edukasi-terhadap-pengusaha-kereta-kelinci.jpg)