Berita Sragen Terbaru
Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Bocah Sukodono, Meski Sudah Periksa 16 Saksi
Kasus rudapaksa yang dialami W (11) asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen mencuat kembali salah satunya viral di medsos.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus rudapaksa yang dialami W (11) asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen mencuat kembali salah satunya viral di medsos.
Kasus itu menyedot perhatian, karena sudah dua tahun masih saja buram dan belum ada penetapan tersangka.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan penyidik sudah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk terlapor S.
"Kita sudah memeriksa 16 saksi, tapi 16 saksi itu akan kita pilah, mana saksi yang benar-benar memiliki nilai pembuktian, mana saksi-saksi yang memang bisa mendukung dari pembuktian utama," ungkapnya ketika ditemui TribunSolo.com, Sabtu (21/5/2022).
Menurut AKBP Piter, keterangan dari para saksi nilai pembuktian yang mengarah ke pelaku masih sangat minim.
Dari keterangan para saksi, yang mengarah ke terlapor hanya satu saksi saja, yakni keterangan dari korban W.
Sedangkan saksi yang diperiksa merupakan keluarga hingga tetangga korban.
Korban juga telah melakukan proses visum, dan menurut AKBP Piter hasilnya menyatakan bahwa korban dicabuli atau disetubuhi.
Baca juga: Dua Tahun Kasus Rudapaksa Bocah 9 Tahun Buram, Kapolres Sragen yang Baru : Ada Beberapa Kendala
Baca juga: Kata Kapolres Sragen Baru AKBP Piter soal Rudapaksa Bocah 9 Tahun : Tak Mangkrak, Janji Tuntaskan
"Tapi, pertanyaannya siapa yang melakukan?," singkat AKBP Piter.
Pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, dengan melakukan berbagai macam teknis penyidikan baik secara digital maupun konvensional.
"Untuk alat bukti yang mendukung, kita tidak bisa ungkap di sini, karena ini rahasia penyidikan," jelasnya.
"Dan itu strategi kami yang tidak boleh disampaikan ke publik, karena untuk membuat terang dan mempercepat proses penyidikan," tambahnya.
Pasal yang diterapkan yakni Undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Piter menargetkan kasus tersebut dapat selesai sesegera mungkin dengan menggunakan prinsip penyidikan yakni cermat, teliti, profesional dan proporsional.