Berita Klaten Terbaru
Gaji Sesuai SK PPPK Guru Banyak yang Keliru, Pemkab Klaten : Karena Error, Masih Dikejar Revisinya
Ada kekeliruan besaran gaji pokok yang tertulis pada SK milik sebagian besar PPPK guru di Kabupaten Klaten.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ada banyak kekeliruan besaran gaji pokok yang tertulis pada SK milik sebagian besar PPPK guru di Kabupaten Klaten.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Slamet mengatakan, bahwa kesalahan petikan besaran nilai gaji tersebut bukan hal yang disengaja.
Namun terjadi masalah pada sistem saat melakukan pengunduhan data di aplikasi BKN RI.
“SK sudah benar, petikan yang perlu dibetulkan, tidak semua salah, pada awal pengunduhan data tidak ada masalah yang muncul," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (23/5/2022).
"Namun karena banyaknya data yang diunduh, baru diketahui bahwa ada kesalahan data. Ini yang saat ini kami kejar revisinya, hingga Sabtu (21/5/2022) malam, sudah 80 persen diperbaiki,” ungkapnya.
Meski ada kekeliruan, dia menegaskan jika hal itu tidak akan mempengaruhi hak yang diterima PPPK.
“Jadi tidak ada pengurangan gaji seperti isu yang beredar, jadi yang benar adalah penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kalau tidak sesuai, justru gaji tidak akan bisa dicairkan,” paparnya.
Slamet menghimbau kepada para PPPK guru yang baru saja dilantik untuk tetap tenang sembari menunggu SK yang telah diperbaiki.
Baca juga: Kisah Guru Honorer Klaten Jadi PPPK : Terharu Tak Bisa Berkata-kata, Gajinya Dulu Rp 100 Per Bulan
Baca juga: Viral Guru Honorer di Lampung Digaji Rp118 Ribu Per Bulan, Tetap Bersyukur Dibayar Rp4 Ribu Satu Jam
Menurut Slamet, PPPK tetap akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perpres 98 tahun 2020 yakni PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan gajinya hanya Rp 2.966.500.
Besaran gaji itu merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan yang diatur dalam aturan yang berbeda.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan penggajian secara teknis merupakan kewenangan unit kerja (Disdik Klaten) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Klaten.
“Sebenarnya hal ini sudah kami sampaikan usai pelantikan, bahwa jika ditemukan kekeliruan akan ditinjau di kemudian hari,"
"Kami juga sudah sampaikan untuk mencermati SK yang diberikan apakah sudah sesuai atau belum, jika memang ada yang tidak sesuai silahkan laporkan untuk direvisi sesuai ketentuan yang berlaku," tambanya.
Pihaknya menyadari kesalahan tersebut namun dirinya menyayangkan dengan kesalahan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pemberian-SK-Pegawai-Pemerintah-dengan-Perjanjian-Kerja-PPPK-Guru-di.jpg)