Berita Sukoharjo Terbaru
Inilah Mal Pelayanan Publik Sukoharjo : Urus Aneka Izin Mulai Pajak Kendaraan, BPJS dan Urusan Bank
Pemkab Sukoharjo baru saja melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP).
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo baru saja melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP).
Di dalam gedung yang diberi nama Sevaka Bakti Wijaya itu, terdapat 32 instansi pelayanan masyarakat yang bergabung.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, pembentukan Mal Pelayanan Publik merupakan upaya untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau dan nyaman.
“Saya harap hadirnya MPP ini pelayanan publik dapat lebih mudah dan efisien, karena semua layanan dalam satu lokasi sehingga memudahkan masyarakat,” kata Etik kepada TribunSolo.com, Jumat (3/6/2022).
Bupati menjelaskan, pihaknya melakukan soft launching terlebih dahulu pada Kamis (2/6/2022) kemarin, sebelum melakukan grand opening yang direncanakan pada 12 Juli 2022 mendatang.
Menurutnya, MPP hadir untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
"Saya berharap dengan adanya Mal Pelayanan Publik di Sukoharjo ini berdampak positif yaitu iklim investasi yang semakin meningkat," aku dia.
Baca juga: Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Secara Online, Segera Cek dan Lunasi Agar Tidak Menumpuk
Baca juga: Kereta Kelinci Maut di Boyolali Ternyata Hasil Modifikasi Truk Box, Polisi Belum Temukan SIM Sopir
"Pada akhirnya nanti pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sukoharjo juga semakin meningkat," paparnya.
Sebagai informasi layanan publik yang terdapat di MPP Sukoharjo selain DPMPTSP sendiri juga ada Dispendukcapil, Badan Keuangan Daerah untuk layanan PBB, DPUPR, Dinas Perhubungan (Dishub), dan lainnya.
Sementara untuk instansi luar Pemkab, antara lain Polres, Kejari, Samsat.
Bank Jateng, BRI, Kantor Pajak, BPOM Solo, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, BPN, Jasa Raharja, Pos, Pegadaian, dan lainnya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menuturkan bahwa pelayanan publik Polres Sukoharjo juga bergabung dalam MPP Pemkab Sukoharjo.
Adapun pelayanan publik dari Polres Sukoharjo yang tergabung dalam MPP adalah pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
“Semoga dengan MPP ini, pelayanan publik dapat lebih mudah dan efisien. Karena semua layanan dalam satu lokasi,” ujar Kapolres.
Cek BPJS di Online
Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari cara mengecek tunggakan kepesertaan BPJS yang iurannya menunggak.
Pasalnya jika ini terjadi status keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara.
Baca juga: Viral Pria Nunggak BPJS, Syok saat Dapat Tagihan Capai Rp 7 Juta, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Setelah tunggakan dilunasi, maka kartu BPJS bisa digunakan kembali (aktif).
Nah, jika keluarga kalian merasa punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan ingin mengetahui jumlahnya, maka bisa mudah mengecek secara online.
Caranya adalah beragam saluran asisten virtual BPJS Kesehatan yaitu Chika di WhatsApp, Telegram, dan aplikasi JKN Mobile.
Cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp
- Kontak nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400 lalu ketikkan “Hai/Halo”
- Maka Chika (virtual asisten BPJS Kesehatan) akan menampilkan menu informasi
- Pilih menu nomor “2” “Cek Tagihan Iuran”
- Kamu wajib mengisi nomor KTP atau nomor kartu BPJS
- Isikan tanggal lahir yang valid
- Lalu Chika akan menunjukkan detail tunggakan tagihan iuran kalian
Baca juga: Simak 5 Syarat Penerima BSU dan 4 Cara Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN Mobile
- Download aplikasi JKN Mobile di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Daftar lalu login dengan NIK atau nomor BPJS kalian
- Klik “Menu Lainnya” lalu pilih “Info Iuran”
- Maka akan muncul rincian tunggakan BPJS kalian yang belum dibayar
Cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat Telegram
- Ketikkan “BPJS Kesehatan” di menu pencarian lalu pilih “Chika BPJS Kesehatan”
- Pilih menu “Start” lalu klik “Tagihan Saya”
- Kalian wajib mengisi nomor KTP atau nomor kartu BPJS, serta tanggal lahir yang valid
- Lalu Chika akan menunjukkan menu informasi
Pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan lewat beragam pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS.
(Nextren)