Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pemkot Solo Sebut Tak Pekerjakan Tenaga Honorer, Tapi Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan menghapus sistem tenaga honorer pada November 2023.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
KOMPAS.com/BUDIYANTO
Ilustrasi Demo Tenaga Honorer. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan menghapus sistem tenaga honorer pada November 2023.

Mengenai adanya aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan sejumlah langkah agar pegawai di lingkungan Pemkot tidak kehilangan pekerjaan. 

Diketahui, saat ini Pemkot Solo menerapkan sistem Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) bukan tenaga honorer.

Baca juga: 50 Ribu Orang di Jateng Terancam Menganggur Jika Honorer Dihapus, Padahal Ada yang 20 Tahun Mengabdi

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pemkab Wonogiri : Surat Menteri PANRB Sudah Turun, Segera Bahas Nasib Mereka

TKPK sendiri menjadi alternatif solusi untuk kekurangan personel Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini belum tercukupi dari rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

"Sebanyak 3.800 TKPK berada dilingkungan Pemerintah Kota Solo," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, Senin (6/6/2022). 

Meski sudah tidak menerapkan sistem tenaga honorer, Dwi mengaku pihaknya masih mencari solusi agar TKPK ini bisa menjadi solusi dengan adanya penghapusan tenaga honorer. 

"Kita berupaya untuk jaminan SDM tersedia. Masalah kemudian justifikasi, karena di surat Menpan-RB ada ancaman sanksi, kami berupaya memberikan penjelasan bahwa TKPK bukan seperti yang digambarkan sebagai honorer itu," ungakapnya.

Baca juga: Duduk di Tepi Ranjang Hotel Bersama Teman Prianya, Tenaga Honorer Kaget Terciduk Polisi Karanganyar

Dwi berencana, dari 3.800 TKPK di lingkungan Pemkot Solo, 1.000 TKPK akan dialihfungsikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sedangkan untuk 2.800 lainnya akan tetap dengan status TKPK," ungkapnya. 

Meski sudah tidak lagi menerapkan sistem tenaga honorer, Dwi tidak menampik bahwa aturan dari Menpan-RB itu bisa mengancam TKPK

"Kalau bahasa saya, TKPK dikatagorikan terancam kalau persepsi pemerintah pusat menyamakan TKPK dengan honorer," ungkapnya. 

"Tapi konsep TKPK ditempat kita berbeda ditafsirkan temen-temen, mekanisme kami ada seleksi, ada kompensasi, ada jaminan sosial dan diatur Perwali," imbuh dia.

Baca juga: Tenaga Honorer Terciduk Ngamar Bareng Pria di Hotel Karanganyar, Polisi: Kami Tegur dan Imbau Pulang

Dirinya mengaskan bahwa sistem TKPK yang diterapkan di Kota Solo mempunyai legalitas dan dasar hukum dalam menunjang pekerjaan mereka.

"Bagi kami punya legalitas karena dalam upaya dalam menunjang upaya masyararakat, tapi Kalau ditafsirkan dengan honorer ya memang terancam," ungkapnya. 

Dwi mengaku saat ini pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat mengenai aturan TKPK yang selama ini diterapkan di Kota Solo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved