Berita Karanganyar Terbaru
Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, DPRD Karanganyar: Minimal Diangkat Jadi Tenaga Kontrak
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo meminta pemerintah untuk konsekuen apabila benar akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Pusat berencana akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut membuat salah satu anggota DPRD Karanganyar ikut bersuara.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo meminta pemerintah untuk konsekuen terkait kebijakan tersebut.
Dia menuturkan pengangkatan menjadi tenaga kontrak merupakan konsekuensi yang logis.
Baca juga: Tebing di Kerjo Karanganyar Longsor, Tutup Ruas Jalan, Warga Terpaksa Memutar 10 Kilometer
Baca juga: Viral Tiket Borobudur Rp 750 Ribu, Harga Tiket di Candi Cetho & Sukuh Karanganyar Hanya Rp 10 Ribu
"Kalau betul-betul nggak boleh ada tenaga honorer, pemerintah harus angkat semuanya, minimal jadi tenaga kontrak yang digaji APBN atau APBD. Seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja,” kata Rohadi kepada TribunSolo.com, Selasa (7/6/2022).
Rohadi tak memungkiri keberadaan tenaga honorer sangat dibutuhkan instansi tertentu, salah satunya di sekolah.
Tak jarang sebuah sekolah mengandalkan tenaga honorer untuk mengajar dan administratif, karena minimnya jumlah ASN.
Selain itu, jumlah ASN pensiun tak diimbangi penambahannya dari rekrutmen CPNS.
Politikus PKS tersebut juga menyayangkan masih adanya perekrutan honorer secara mandiri oleh instansi serta diwarnai praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
"Cara perekrutan honorer juga tak ada aturan baku, maka memunculkan penyimpangan," ucap Rohadi.
Baca juga: Pemilu 2024, Partai Gelora Karanganyar Yakin Rebut Hati Masyarakat, Punya Pengurus di 13 Kecamatan
Baca juga: Heboh Video Banyak Polisi di Bejen Karanganyar, Ternyata Mau Tangkap Kera Liar Masuk Kampung
Pemkab dimintanya memetakan kebutuhan riil pegawai, sehingga perekrutan tenaga kerja tak malah overload.
Dia menyebut pengangkatan honorer menjadi ASN pernah dilakukan pada era kepemimpinan presiden SBY pada 2005. Saat itu, guru honorer diklasifikasi K1 dan K2.
“Setelah itu nggak ada yang riil lagi terkait penghapusan honorer,” katanya.
Hanya saja, pengangkatan honorer menjadi tenaga kontrak pemerintah bukan tanpa masalah.
Sebab membutuhkan dana tidak sedikit. Pemda sendiri dirasa tak memiliki cukup anggaran.
Diketahui, jumlah guru honorer sekolah di Karanganyar ada sebanyak 1.873 orang, sedangkan guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) kabupaten ada 369 orang.
Sementara guru tetap yayasan (GTY)/pegawai tetap yayasan (PTY) di Karanganyar ada 1.152 orang, kemudian guru dan pegawai kependidikan berstatus PNS ada 6.510 orang.
Baca juga: Truk Transformers SAR Polres Karanganyar : Dibekali Mesin 4.570 cc & Bisa Angkat Beban 1,5 Ton
"Saat jadi honorer, honornya bulanan ada yang hanya seratusan ribu rupiah, kalau diangkat jadi PPPK, tentu gajinya harus standar UMK," ujar Rohadi.
"Lalu apakah pemerintah siap menanggungnya? Dengan kebijakan penghapusan honorer, makanya harus konsekuen," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan tengah mengkaji Surat Menpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Mei 2022 yang Isinya terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Dia mengaku saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Teknis aplikasinya seperti apa baru kita kaji, surat Menpan RB juga sedang dipelajari,” singkatnya.
(*)