Berita Nasional
Jawaban Kenapa Luhut Pegang Banyak Jabatan di Pemerintahan, Mau Protes? Silakan Langsung ke Jokowi
Luhut menjelaskan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Di luar itu, Kemenko Marves juga dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.
Berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat; - Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
Daftar Tugas yang Pernah Diemban Luhut
Tercatat, selama masa Kepresidenan Jokowi, Luhut setidaknya telah mengemban 9 tugas yang berbeda. Apa saja?
1. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali
Sampai kini, Luhut mengemban tugas tambahan yaitu sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Tugas ini diberikan secara langsung oleh Presiden Jokowi ketika kasus Covid-19 melonjak pada Juli 2021.
Melalui tugas ini, Luhut wajib memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
2. Wakil Ketua KPC-PEN
Sebelum ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut sempat mengemban tugas menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada awal pandemi.
Dalam tugas ini, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk menentukan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
3. Menteri ESDM Ad Interim
Pada 2016, Luhut sempat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim menggantikan Arcandra Tahar.
Saat itu, Arcandra tersandung masalah kewarganegaraan ganda yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Akibatnya, Arcandra harus mundur dari jabatannya dan digantikan oleh Luhut.
4. Menteri Perhubungan Ad Interim