Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Jawaban Kenapa Luhut Pegang Banyak Jabatan di Pemerintahan, Mau Protes? Silakan Langsung ke Jokowi

Luhut menjelaskan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut dan Jokowi 

Empat tahun sebelah menjabat sebagai Menteri ESDM Ad Interim, Luhut kembali dipercaya menggantikan Budi Karya Sumadi dengan menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020.

Saat itu, Luhut menggantikan jabatan Budi yang diketahui tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.

5. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Di tahun yang sama, yakni 2020, Luhut lagi-lagi ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang saat itu tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.

6. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dilansir dari Kompas.com (11/4/2022), Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut untuk mengemban jabatan baru, yakni menjadi Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

7. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Pada 2021, Presiden Jokowi melalui Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni memberikan tugas baru bagi Luhut, yakni mejadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional.

Melalui tugas ini, Luhut wajib memberikan arahan pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan terkait strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

8. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Di tahun yang sama, yakni 2021, Luhut mengemban tugas baru yang diberikan oleh Presiden Jokowi usai menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (8/9/2021).

Merujuk pasal 1 ayat (1), tertulis bahwa tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI. Tim ini akan bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

9. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved