Berita Nasional
Jawaban Kenapa Luhut Pegang Banyak Jabatan di Pemerintahan, Mau Protes? Silakan Langsung ke Jokowi
Luhut menjelaskan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Pada 2020, Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut menjadi pemimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dalam tugasnya ini, Luhut mempunyai dua tugas utama, yaitu menyepakati dan/atau menetapkan langkah dan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan. (*)